Upaya Dorong Konsumsi Domestik di Tengah Tekanan Global
JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah Indonesia akan menggelontorkan enam jenis insentif ekonomi strategis mulai 5 Juni 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengangkat daya beli dan memperkuat pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2025.
Paket ini mencakup insentif di sektor transportasi, ketenagalistrikan, perlindungan sosial hingga ketenagakerjaan. Saat ini, regulasi teknis sedang disiapkan oleh masing-masing kementerian agar bisa berlaku tepat waktu.
Rincian Enam Insentif yang Disiapkan Pemerintah
1. Tiket Penerbangan Bebas PPN
Insentif tiket penerbangan akan mengikuti skema sebelumnya berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Ini bertujuan mendongkrak mobilitas masyarakat selama masa libur pertengahan tahun ajaran.
2. Diskon Tarif Tol Selama Libur Sekolah
Diskon tarif tol akan diterapkan menyusul pendeknya jarak antara libur Lebaran dan libur sekolah. Pemerintah mengharapkan insentif ini mendukung arus perjalanan di kuartal II dan III.
3. Potongan Tarif Listrik untuk Golongan Tertentu
Pemerintah akan memberikan diskon 50% untuk pelanggan listrik golongan 1.300 VA. Ini merupakan penyesuaian dari periode sebelumnya yang mencakup hingga 2.200 VA.
4. Penebalan Bantuan Sosial Pangan
Bantuan sosial akan diperkuat dengan distribusi bantuan pangan kepada 16–18 juta keluarga penerima manfaat. Jumlah dan jenis bantuan akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan kemungkinan tambahan dari program SPHP beras medium dengan harga Rp12.500 per kilogram akan digelontorkan untuk periode Juni–Juli 2025.
5. Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Berpendapatan Rendah
Skema BSU akan kembali diterapkan untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Nilai bantuannya dipastikan lebih kecil dari bantuan serupa pada masa pandemi 2022 yang sebesar Rp600.000.
6. Diskon Iuran JKK untuk Pekerja Padat Karya
Pemerintah akan melanjutkan diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama lima bulan, khusus untuk pekerja di sektor padat karya.
Ini merupakan lanjutan dari kebijakan relaksasi jaminan ketenagakerjaan sebelumnya.
Target Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa paket insentif ini telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Realisasi bergantung pada penyelesaian regulasi dari masing-masing kementerian sebelum 5 Juni 2025.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa implementasi insentif akan mengandalkan beragam regulasi teknis, mulai dari Peraturan Menteri hingga Peraturan Pemerintah.
“Tujuan utamanya adalah menjaga angka pertumbuhan ekonomi tetap berada di kisaran psikologis 5% pada kuartal II-2025,” tegas Susiwijono.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi global yang tidak menentu menuntut langkah cepat dan terukur untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan menciptakan efek pengganda yang signifikan dalam perekonomian selama periode pertengahan tahun ini.











