Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Coretax Tidak Mengganggu Penerimaan Negara

86
pemerintah pastikan coretax tidak mengganggu penerimaan negara kompres
Pemerintah menjamin penerapan Coretax tidak mengganggu penerimaan negara. Sistem ini diproyeksikan menambah potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun.

Jakarta, BursaNusantara.com – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan terhadap implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax guna memastikan bahwa sistem ini tidak menghambat penerimaan pajak nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pelaksanaan Coretax akan terus dievaluasi dan disempurnakan untuk menjamin efektivitasnya.

“Kami memastikan supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax yang tentu perlu penyempurnaan. Apalagi sistem ini langsung diberlakukan secara nasional,” ujar Airlangga kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (3/2/2025).

Tantangan dalam Implementasi Coretax

Sejak diberlakukan mulai 1 Januari 2025, implementasi Coretax mengalami berbagai tantangan. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala teknis, terutama terkait penerbitan faktur pajak dan sertifikat digital. Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti setiap kendala yang muncul agar sistem ini berjalan optimal.

“Ya, itu semua pada saat launching sistem seperti ini pasti ada kendala. Justru kendala itu menjadi feedback untuk masukan perbaikan,” kata Airlangga.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 336.528 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Sementara itu, sebanyak 118.749 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak dengan total faktur pajak yang dibuat mencapai 8.419.899.

Namun, jumlah faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui baru mencapai 5.630.494. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat proses yang perlu disempurnakan dalam sistem baru ini.

Airlangga juga mengusulkan agar sistem dapat membedakan antara wajib pajak individu dan perusahaan dengan volume transaksi tinggi. “Saya minta supaya ada yang dibedakan antara yang fast-moving consumer goods, perusahaan yang memproduksi faktur banyak, itu perlu ada sistem tersendiri. Karena beda antara satu wajib pajak dengan perusahaan yang banyak melakukan pemotongan pajak,” jelasnya.

Dampak Coretax terhadap Penerimaan Negara

Bank Dunia memproyeksikan bahwa penerapan Coretax dapat meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia sebesar 2% dari kondisi saat ini serta menutup tax gap sebesar 6,4% dari produk domestik bruto (PDB). Hal ini berpotensi menambah penerimaan negara serta mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

Menurut Airlangga, Coretax memungkinkan pemerintah untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan digitalisasi dan otomatisasi sistem perpajakan, pemerintah dapat meminimalisir praktik penghindaran pajak serta mempercepat proses administrasi perpajakan.

“Kami berharap dengan adanya sistem ini, wajib pajak dapat lebih mudah dalam melaporkan pajaknya, sehingga kepatuhan meningkat dan penerimaan negara bertambah,” ungkapnya.

Integrasi dengan Perbankan dan Instansi Pemerintah

Dalam penerapan Coretax, pemerintah juga menekankan pentingnya interoperabilitas antara sistem perpajakan dengan perbankan serta berbagai instansi pemerintahan lainnya. Integrasi data ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan dapat tercatat dengan lebih transparan dan akurat.

“Semua harus mempersiapkan interoperability, apakah itu perbankan, apakah itu wajib pajak. Jadi ini kan bukan sistem yang satu pihak. Bukan hanya dari DJP, tetapi dari wajib pajaknya pun perlu mempersiapkan,” tutur Airlangga.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, turut menegaskan bahwa integrasi Coretax dengan sistem Govtech akan memperkuat interoperabilitas data antar instansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta disiplin pajak masyarakat.

“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax dan Govtech, integritas dan keamanan data wajib dijaga agar dapat mendukung keberhasilan program ini,” kata Luhut.

Dengan berbagai upaya penyempurnaan dan penguatan infrastruktur digital, pemerintah optimis bahwa Coretax akan menjadi salah satu pilar utama dalam reformasi perpajakan Indonesia. Sistem ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien bagi seluruh wajib pajak.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version