JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk kuartal II-2025 (April-Juni) tetap tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN. Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tetap di Kuartal II-2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal-II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal-I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (28/3/2025).
Selain itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juga tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Mekanisme Penetapan Tarif Listrik
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Faktor-faktor yang menjadi dasar perhitungan tarif listrik mencakup:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Realisasi parameter ekonomi makro pada periode November 2024-Januari 2025 sebenarnya mengindikasikan adanya potensi kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan guna mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat.
Dampak Terhadap Konsumsi Listrik dan Ekonomi
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA pada Januari-Februari 2025. Diskon ini berakhir pada 28 Februari 2025, sehingga sejak 1 Maret 2025, tarif listrik telah kembali normal dan kini diperpanjang hingga kuartal II-2025.
“Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif ini tetap berlaku hingga kuartal-II 2025,” jelas Bahlil.
Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi untuk April-Juni 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik non-subsidi yang tetap berlaku untuk periode April-Juni 2025:
Golongan Rumah Tangga:
- Daya 900 VA: Rp 1.352,00/kWh
- Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Golongan Bisnis:
- Daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Golongan Industri:
- Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- Daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh
Golongan Pemerintahan:
- Daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- Daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
Golongan Lainnya:
- Penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
- Layanan khusus: Rp 1.644,52/kWh
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada kuartal II-2025 diharapkan dapat memberikan kestabilan bagi masyarakat dan dunia usaha. Dengan demikian, daya beli masyarakat tetap terjaga, dan sektor industri dapat terus berkembang tanpa tambahan beban biaya operasional.









