JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah memastikan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dalam bentuk tunai pada 2025. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi menjelang Idulfitri.
Komitmen Pemerintah dalam Pemberian THR Ojol
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini telah disiapkan oleh pemerintah melalui koordinasi dengan kementerian teknis terkait, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Kalau THR kita berharap bisa mengangkat perekonomian terutama meningkatkan daya beli,” ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (10/3/2025).
Airlangga menjelaskan bahwa formulasi pemberian THR ini masih dalam tahap finalisasi oleh Kemenaker, dan pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
“Kami sudah koordinasi berkali-kali, nanti formulanya akan diumumkan oleh Menaker,” tambahnya.
Dukungan Presiden Prabowo terhadap Pengemudi Ojol
Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa pemberian THR bagi pengemudi ojol adalah bentuk afirmasi pemerintah terhadap peran besar mereka dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.
“Pengemudi ojek online memiliki kontribusi besar dalam pelayanan transportasi dan logistik. Oleh karena itu, kami mendorong perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk tunai, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja mereka,” ujar Prabowo.
Presiden juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi ojol dengan status pekerja aktif dan 1,5 juta lainnya dengan status pekerja lepas. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi yang telah menjadi bagian penting dari ekonomi digital Indonesia.
Skema dan Mekanisme Pemberian THR
Meskipun belum ada detail resmi mengenai besaran THR yang akan diberikan, pemerintah menegaskan bahwa skema pemberiannya akan ditentukan melalui Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemenaker. Surat ini nantinya akan memberikan panduan bagi perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Mekanisme dan besaran bonus hari raya ini akan dirumuskan dan diumumkan oleh Kemenaker dalam waktu dekat. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu para pengemudi ojol menikmati libur Idulfitri dengan lebih baik,” jelas Prabowo.
Langkah ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama para pengemudi ojol yang selama ini belum memiliki kepastian terkait pemberian THR. Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal di tengah perkembangan ekonomi digital yang pesat.












