JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 dan PP Nomor 15 Tahun 2022 untuk meningkatkan tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari komoditas tambang yang bernilai tinggi.
Pemerintah Revisi PP 26/2022 dan PP 15/2022
Dalam konsultasi publik yang digelar pada Sabtu, 8 Maret 2025, Kementerian ESDM memaparkan daftar komoditas minerba yang akan mengalami kenaikan tarif royalti dalam revisi regulasi ini.
Kenaikan tarif ini bertujuan untuk menyesuaikan kontribusi sektor tambang terhadap perekonomian nasional serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Daftar Komoditas dengan Kenaikan Tarif Royalti
1. Batu Bara
Tarif royalti untuk batu bara akan naik sebesar 1% bagi Harga Batubara Acuan (HBA) di atas USD 90 per ton, dengan tarif maksimum mencapai 13,5%. Sementara itu, tarif Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipatok antara 14%-28%.
2. Nikel
Tarif royalti progresif untuk nikel akan meningkat menjadi 14%-19% berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), dibandingkan sebelumnya yang hanya menggunakan tarif tunggal sebesar 10%.
3. Nikel Matte
Tarif royalti untuk nikel matte meningkat menjadi 4,5%-6,5% mengikuti HMA, dengan penghapusan skema windfall profit. Sebelumnya, tarif tunggal yang berlaku adalah 2% dengan tambahan windfall profit sebesar 1%.
4. Ferro Nikel
Tarif royalti ferro nikel akan naik menjadi 5%-7% berdasarkan HMA, dibandingkan sebelumnya yang hanya menggunakan tarif tunggal 2%.
5. Nikel Pig Iron
Tarif royalti untuk nikel pig iron akan naik ke rentang 5%-7% mengikuti HMA, dibandingkan sebelumnya yang dikenakan tarif tetap sebesar 5%.
6. Bijih Tembaga
Tarif royalti progresif untuk bijih tembaga meningkat menjadi 10%-17%, naik dari sebelumnya yang hanya 5%.
7. Konsentrat Tembaga
Tarif royalti untuk konsentrat tembaga naik ke rentang 7%-10%, dibandingkan sebelumnya yang hanya 4%.
8. Katoda Tembaga
Tarif royalti progresif untuk katoda tembaga akan berada di kisaran 4%-7% berdasarkan HMA, meningkat dari tarif sebelumnya sebesar 4%.
9. Emas
Tarif royalti untuk emas mengalami kenaikan menjadi 7%-16%, dibandingkan sebelumnya yang berkisar antara 3,75%-10%.
10. Perak
Tarif royalti untuk perak naik menjadi 5%, dari sebelumnya hanya 3,25%.
11. Platina
Tarif royalti untuk platina meningkat menjadi 3,75%, dari sebelumnya hanya 2%.
12. Logam Timah
Tarif royalti progresif logam timah disesuaikan menjadi 3%-10% berdasarkan harga jual timah, naik dari tarif tunggal sebelumnya sebesar 3%.
PNBP untuk Komoditas Baru
Selain menaikkan tarif royalti, pemerintah juga mengusulkan PNBP baru untuk beberapa komoditas yang sebelumnya tidak diatur dalam PP 26/2022. Berikut daftar komoditas baru beserta tarifnya:
- Intan: Iuran tetap eksplorasi Rp 30.000, eksploitasi Rp 60.000, dan royalti 6,5%.
- Perak Nitrat: Royalti dengan single tarif sebesar 4%.
- Logam Kobalt: Royalti dengan single tarif sebesar 1,5%.
- Kobalt dalam Nikel Matte: Royalti dengan single tarif sebesar 2%.
- Perak dalam Konsentrat Timbal: Royalti dengan single tarif sebesar 3,25%.
Dampak Kenaikan Tarif Royalti
Langkah pemerintah untuk menaikkan tarif royalti dan PNBP ini diprediksi akan berdampak pada berbagai aspek industri pertambangan. Di satu sisi, kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat ketahanan fiskal.
Namun, di sisi lain, ada potensi kenaikan biaya produksi bagi perusahaan tambang yang dapat berpengaruh pada harga komoditas di pasar global.
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan industri pertambangan tetap berkelanjutan serta memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional. Dengan adanya revisi ini, diharapkan terjadi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.











