Geser Kebawah
Ekonomi Makro

Pemerintah Tegaskan Restitusi atas Kelebihan Pembayaran PPN

162
×

Pemerintah Tegaskan Restitusi atas Kelebihan Pembayaran PPN

Sebarkan artikel ini
pemerintah tegaskan restitusi atas kelebihan pembayaran ppn kompres
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pastikan pengembalian kelebihan pembayaran PPN 12% yang seharusnya dikenakan tarif 11% melalui mekanisme restitusi.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan mekanisme pengembalian atau restitusi atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% kepada konsumen. Hal ini merespons dinamika yang terjadi akibat peralihan tarif PPN dari 11% ke 12% yang hanya berlaku pada barang tertentu.

Dirjen Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers “APBN Kinerja dan Fakta Edisi Januari 2025” di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (6/1/2025), menjelaskan mekanisme pengembalian dilakukan oleh pihak ritel atau pelaku usaha yang sebelumnya telah memungut tarif PPN sebesar 12%.

Sponsor
Iklan

“Restitusi dilakukan oleh penjual yang memungut lebih PPN kepada konsumen. Caranya adalah konsumen membawa struk yang sudah dimiliki, kemudian dikembalikan oleh penjual,” jelas Suryo.

Dasar Hukum dan Kebijakan

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, implementasi tarif 12% hanya berlaku untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025. Sebaliknya, barang dan jasa umum tetap dikenakan tarif 11%.

Untuk memastikan kelancaran perubahan ini, DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada 3 Januari 2025. Regulasi ini memberikan masa transisi selama tiga bulan, dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025, guna memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi pajak mereka.

Suryo menyebutkan, dalam masa transisi tersebut, pemerintah juga sepakat tidak akan menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang mengalami kesalahan dalam penerbitan faktur pajak.

“Kami memahami bahwa perubahan sistem administrasi ini memerlukan waktu. Oleh karena itu, kami sepakat tidak mengenakan sanksi atas keterlambatan atau kesalahan penerbitan faktur,” katanya.

Penyesuaian Sistem Administrasi

Salah satu tantangan besar dalam penerapan kebijakan ini adalah penyesuaian Dasar Penetapan Pajak (DPP) yang mengharuskan pelaku usaha mengubah sistem administrasi mereka.

Penyesuaian ini dilakukan dengan perhitungan khusus:

  • PPN 11% dihitung menggunakan rumus: 12% x (11/12) x harga jual.
  • PPN 12% dihitung dengan formula yang sama, namun hasilnya tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi.

“Pajaknya belum disetorkan ke pemerintah karena setoran dilakukan di akhir bulan. Jadi, pelaku usaha memiliki waktu untuk memperbaiki sistemnya,” tambah Suryo.

Dukungan dan Solusi Pemerintah

Kebijakan restitusi ini menjadi langkah strategis DJP untuk menjawab aspirasi masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, DJP juga berkomitmen memberikan sosialisasi intensif kepada dunia usaha agar transisi berjalan lancar.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memfokuskan diri pada penerapan kebijakan pajak, tetapi juga pada keseimbangan antara kepatuhan dan kenyamanan wajib pajak.

“Kita ingin memastikan kebijakan ini dapat diterima semua pihak tanpa mengorbankan prinsip keadilan,” tutup Suryo.