JAKARTA, BursaNusantara.com – Aksi penjarahan kelapa sawit semakin merajalela pasca penyitaan ribuan hektare perkebunan sawit di Kalimantan Tengah oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan. Jika tidak segera dihentikan, tindakan ilegal ini berpotensi mengganggu produktivitas industri sawit, salah satu sektor utama perekonomian nasional.
Maraknya Penjarahan Pasca Penyitaan Lahan
Pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino, mengingatkan bahwa aksi penjarahan berpotensi meluas ke wilayah lain, terutama yang telah dipasangi plang penyitaan. Menurutnya, tindakan ini bertentangan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlanjutan produksi sawit.
“Saya khawatir kejadian ini menjalar ke daerah lain, terutama yang sudah diberi tanda penyitaan. Ini bertentangan dengan instruksi Presiden agar produksi dan keberlanjutan industri sawit tidak terganggu,” ujar Sadino dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Kelemahan Pengamanan dan Ketidakpastian Regulasi
Sadino menyoroti lemahnya pengamanan akibat keterbatasan jangkauan dan pendanaan aparat. Keterlibatan TNI dalam pengamanan pun tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsinya. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan yang lahannya disita.
“Jika lahan dikuasai negara, masyarakat bisa salah tafsir dan merasa berhak mengambil hasil kebun, yang bisa berujung pada perebutan lahan. Ini dampak sosial yang luput dari perhatian Satgas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti regulasi yang tidak jelas dalam Perpres No. 5 Tahun 2025, yang membuka celah bagi negara untuk mengambil alih lahan sawit. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) tidak mengatur secara eksplisit soal pengambilalihan lahan sawit oleh negara.
Dampak Hukum dan Kepercayaan Investor
Sadino menilai langkah Satgas bertentangan dengan Pasal 110A dan 110B UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika lahan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) tetap disita tanpa kejelasan hukum, investor bisa kehilangan kepercayaan dan menarik diri dari sektor perkebunan.
“Status hukum Satgas sendiri bisa diperdebatkan. Proses pengambilalihan tidak bisa sembarangan dan harus memperjelas hak serta kewajiban antara pemilik sebelumnya dan Satgas,” ungkapnya.
Keberadaan Satgas seharusnya tidak sampai menghambat produksi dan keberlanjutan industri sawit. Oleh karena itu, menurut Sadino, penyitaan harus dilakukan secara selektif dengan memperhatikan legalitas tanah yang sudah bersertifikat seperti SHM, HGB, atau HGU.
Kontribusi Sawit terhadap Perekonomian Nasional
Industri sawit memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Data mencatat bahwa dari total 16 juta hektare kebun sawit di Indonesia, sekitar 3,4 juta hektare berada di dalam kawasan hutan. Namun, sektor ini tetap memberikan dampak positif bagi keuangan negara dan tenaga kerja.
- Kapasitas produksi industri sawit nasional pada 2023 mencapai Rp729 triliun.
- Kontribusi ke APBN sebesar Rp88 triliun, terdiri dari:
- Pajak: Rp50,2 triliun
- PNBP: Rp32,4 triliun
- Bea Keluar: Rp6,1 triliun
- Menyerap 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja.
Sadino menegaskan bahwa lahan sawit yang masih dalam proses perizinan harus tetap didukung hingga ada penyelesaian resmi. Pasalnya, HGU dan kebun sawit kerap menjadi agunan kredit bank. Jika Satgas bertindak ceroboh, dampaknya bisa meluas ke sektor ekonomi.
“Lahan kebun sawit berbeda dengan tambang. Jika tidak dikelola dengan baik, hasilnya bisa rusak dan produksinya turun drastis. Sementara tambang, meskipun dipasangi plang larangan, kandungan mineralnya tetap ada dan tidak berpindah tempat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menerbitkan SK No. 36 Tahun 2025 yang mencatat 436 perusahaan sawit yang lahannya masuk dalam kawasan hutan. Daftar ini menjadi dasar kerja bagi Satgas Garuda yang dibentuk Presiden Prabowo melalui Perpres No. 5 Tahun 2025. Selama sebulan terakhir, Satgas telah menyegel serta menyita ribuan hektare lahan sawit di Kalimantan Tengah karena dianggap melanggar hukum.












