Penjelasan BI soal Program Sosial dan Isu Skandal CSR
JAKARTA, bursa.nusantaraofficial.com – Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR), yang mencuat setelah penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor BI pada pertengahan Desember 2024.
PSBI: Program Sosial Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa PSBI merupakan program sosial yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana. Program ini dirancang untuk mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Tiga Pilar Utama PSBI:
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
PSBI mendukung peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat melalui pengembangan komoditas pangan strategis dan kegiatan ekonomi lainnya. - Kepedulian Sosial
Bantuan diberikan untuk pendidikan, kebudayaan, kesehatan, lingkungan hidup, keagamaan, serta penanganan bencana. - SDM Unggul
Melalui edukasi dan beasiswa, PSBI membantu lebih dari 47.000 mahasiswa dan siswa di seluruh Indonesia untuk menyelesaikan pendidikan mereka.
Tata Kelola yang Transparan
BI menegaskan bahwa pelaksanaan PSBI selalu berpedoman pada tata kelola yang baik. Prosesnya mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. Setiap awal tahun, Rapat Dewan Gubernur BI menentukan prioritas tema dan komposisi anggaran untuk tiap pilar PSBI.
Persyaratan Penerima PSBI
Ramdan menjelaskan bahwa bantuan PSBI hanya diberikan kepada lembaga, organisasi, atau kelompok dengan identitas yang sah. Proposal yang diajukan harus konkret, relevan dengan ruang lingkup PSBI, dan tidak bertentangan dengan aturan BI. Setelah melalui proses verifikasi dan survei, BI menetapkan besaran dana berdasarkan asesmen proposal dan kebutuhan program.
Kewajiban Penerima Bantuan
Setelah menerima bantuan, pihak penerima wajib memberikan laporan pertanggungjawaban yang lengkap untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan tujuan awal.
Terkait Penggeledahan oleh KPK
Pada 16 Desember 2024, KPK menggeledah kantor BI dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR yang melibatkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa dua anggota DPR telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjalankan PSBI sesuai prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Meskipun isu korupsi dana CSR mencuat, BI memastikan bahwa prosedur penyaluran dana PSBI tetap dilakukan dengan pengawasan ketat.
Follow Channel Telegram Bursa Nusantara Official.
Telegram