Regulasi Kontroversial Ancam Masa Depan Industri Rokok
JAKARTA, BursaNusantara.com – Jutaan petani tembakau di Indonesia kini menghadapi ancaman kebangkrutan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai mengadopsi agenda asing. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K. Mudi, memperingatkan bahwa regulasi baru ini akan menghancurkan industri strategis yang menyerap 2,3 juta tenaga kerja. “Langkah ini bisa menggerus kedaulatan negara dalam mengatur industri tembakau yang merupakan sektor strategis dan padat karya,” tegas Mudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/7/2025). Ia menuduh adanya campur tangan asing melalui adopsi tidak langsung prinsip-prinsip Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) meski Indonesia belum meratifikasi perjanjian internasional tersebut.Cukai Rokok 2025 Makin Mencekik Industri Dalam Negeri
Industri rokok Indonesia yang sudah terpukul kenaikan cukai kini menghadapi tekanan berlapis dari regulasi ketat PP 28/2024. Data terbaru menunjukkan meski industri tembakau tumbuh 7,63 persen pada kuartal pertama 2024, tekanan regulasi berpotensi menghentikan momentum positif tersebut. “Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan varietas tembakau terbesar di dunia, kita harus punya kendali penuh atas kebijakan industri ini,” ungkap Mudi. Sektor tembakau menyumbang lebih dari 10 persen penerimaan pajak negara dengan target cukai 2024 mencapai Rp 216 triliun, belum termasuk nilai ekspor US$1,7 miliar yang meningkat 21,7 persen.Kemasan Rokok Polos Ancam Brand Lokal
PP 28/2024 memuat rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan. Aturan kontroversial ini juga mencakup pembatasan lokasi penjualan dan larangan penjualan produk tembakau secara online yang dinilai merujuk agenda WHO. “Kebijakan ini tidak berpihak pada realitas di lapangan dan justru menempatkan petani dalam posisi yang semakin tertekan,” kritik Mudi. Ia menilai regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi petani tembakau yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.Kedaulatan Ekonomi Versus Tekanan Internasional
APTI menyoroti upaya sistematis mengadopsi prinsip FCTC yang dinilai sebagai bentuk intervensi asing dalam kebijakan domestik. “Aturan ini membuka celah bagi kekuatan luar untuk memengaruhi arah kebijakan nasional,” tuding Mudi. Organisasi petani ini telah aktif berdialog dengan pemerintah sejak 2019 untuk menyuarakan keresahan terkait kebijakan cukai dan regulasi tembakau yang semakin mencekik. Mudi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri, petani, dan aspek kesehatan masyarakat.Konsensus Lindungi Anak Tanpa Bunuh Industri
Meski menolak keras PP 28/2024, APTI tetap mendukung upaya melindungi anak dari paparan rokok. “Kita semua setuju jika rokok ini diatur dan dijauhkan dari anak-anak, namun aturannya harus dibahas bersama dan tidak menyudutkan,” tegas Mudi. “Tentu saja hal ini harus ditolak jika memang ujungnya hanyalah menghancurkan industri tembakau di Indonesia,” tambahnya. Kontribusi sektor tembakau terhadap perekonomian nasional dinilai terlalu strategis untuk diabaikan, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan ekspor yang sedang gencar dilakukan pemerintah.Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.











