Ribuan Rekening Dormant Terancam Diblokir PPATK
JAKARTA, BursaNusantara.com – Ribuan rekening bank tidak aktif alias dormant akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam langkah antisipatif terhadap pencucian uang dan pendanaan ilegal.
Rekening dormant adalah rekening tabungan, giro, atau valas yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 sampai 12 bulan, baik milik individu maupun badan usaha.
Langkah tegas ini menyusul kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan rekening pasif untuk aktivitas kriminal, termasuk judi online dan transaksi lintas negara yang sulit dilacak.
PPATK menyatakan proses pemblokiran dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan selaras dengan regulasi Anti Pencucian Uang (APU) yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010.
Kebijakan ini akan mendorong bank-bank nasional untuk lebih selektif dan responsif dalam menilai status aktif sebuah rekening nasabah.
Rekening Nganggur Jadi Celah Sindikat, Pengamat Ingatkan Risiko Sistemik
Pengamat perbankan Moch Amin Nurdin menilai kebijakan ini sebagai respons atas potensi gangguan stabilitas keuangan akibat membengkaknya jumlah rekening pasif.
Ia menjelaskan bahwa banyak rekening dormant berasal dari pembukaan massal yang tidak terpakai lagi, baik akibat event promo, program bansos, maupun migrasi dana masyarakat ke sektor informal.
Menurut Amin, rekening semacam itu sangat rawan diambil alih oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menampung hasil kejahatan seperti judi daring, scam digital, dan aktivitas cuci uang.
Ia menegaskan bahwa sistem pengawasan internal perbankan harus ditingkatkan, terutama di sisi otentikasi data, monitoring aktivitas tidak wajar, serta evaluasi segmentasi nasabah.
Amin juga mengingatkan bahwa akumulasi rekening dormant berlebihan dapat menciptakan ilusi likuiditas palsu di sistem perbankan.
Kehilangan kontrol atas jutaan rekening pasif bisa menjadi celah besar bagi aktor kriminal lintas negara yang memanfaatkan digitalisasi perbankan.
Bank Mandiri dan BJB Siap Patuh, Pastikan Transparansi Prosedur
Bank Mandiri menyatakan mendukung penuh kebijakan PPATK ini sebagai bagian dari komitmen terhadap penguatan sistem perbankan nasional yang bersih dari dana ilegal.
Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menyebut nasabah yang tidak aktif selama 180 hari akan langsung dikategorikan dormant dan tidak bisa lagi melakukan transaksi normal.
Ia menjelaskan bahwa proses klasifikasi dan pemblokiran dilakukan secara sistematis dan telah sesuai ketentuan regulasi, termasuk notifikasi ke nasabah sebelum pembekuan.
Bank BJB menyatakan langkah serupa, dengan mekanisme pengenaan status dormant diterapkan jika rekening tidak mencatat aktivitas debit selama 6 sampai 12 bulan, tergantung produk.
Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Ayi Subarna, menegaskan bahwa proses pemblokiran dilakukan secara akuntabel dan memberikan ruang klarifikasi kepada nasabah terdampak.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan sistem pelaporan internal untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif sejak awal.
BJB kini tengah menyisir ulang basis data nasabah pasif untuk memastikan tidak ada celah aktivitas ilegal yang luput dari radar kepatuhan bank.
CIMB Niaga Syariah Fokus Mitigasi Risiko, OK Bank Tutup Ribuan Rekening
Direktur CIMB Niaga Syariah Pandji P. Djajanegara menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi ribuan rekening dormant yang dipantau secara berkala oleh cabang-cabang di seluruh Indonesia.
Ia menyebut proses pengawasan dilakukan menyeluruh dan bertahap, dengan fokus mencegah pemanfaatan rekening pasif untuk transaksi mencurigakan yang merugikan reputasi bank.
CIMB Niaga Syariah juga telah memperkuat sistem digital monitoring dan memperketat persyaratan reaktivasi rekening yang sudah lama tidak digunakan.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan OK Bank Efdinal Alamsyah mengatakan bahwa banknya telah menutup sekitar 2.000 rekening dormant sejak merger dengan Bank Dinar.
Sebagian besar rekening itu tidak lagi memiliki saldo aktif dan tidak menunjukkan minat nasabah untuk digunakan kembali.
Ia memastikan bahwa ke depan, OK Bank akan mempercepat proses pembersihan rekening pasif sebagai bagian dari reformasi struktur nasabah dan penguatan integritas sistem keuangan.
Langkah itu juga sejalan dengan target efisiensi database dan optimalisasi pelaporan kepada regulator seperti OJK dan PPATK.
Sinyal Kebijakan Tegas, Industri Wajib Berbenah
Meskipun PPATK belum mengumumkan jumlah pasti rekening yang akan diblokir, sinyal kuatnya sudah mendorong bank-bank berskala nasional hingga syariah untuk mengambil langkah proaktif.
Kebijakan ini dipandang sebagai peringatan keras bagi industri perbankan agar tidak membiarkan rekening pasif menjadi tempat bersembunyi dana-dana ilegal yang sulit dilacak secara konvensional.
Langkah ini juga diyakini akan memperkuat trust publik terhadap sistem keuangan nasional, sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat kriminal digital yang kerap memanfaatkan celah teknologi perbankan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, nasabah dengan rekening lama yang sudah tak aktif disarankan segera mengecek statusnya untuk menghindari potensi pemblokiran mendadak.
Bank-bank pun mulai menggencarkan notifikasi dan edukasi agar nasabah lebih sadar akan pentingnya menjaga keaktifan rekening secara periodik.
Industri keuangan menghadapi babak baru: transparansi dan keaktifan bukan lagi pilihan, tapi menjadi syarat mutlak untuk bertahan dalam ekosistem yang makin diawasi ketat.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.











