Nasional

Prabowo Beri Abolisi & Amnesti: Strategi Rekonsiliasi Konstitusional

90
Prabowo Beri Abolisi & Amnesti Strategi Rekonsiliasi Konstitusional
Radian Syam menilai abolisi untuk Lembong dan amnesti untuk Hasto adalah langkah konstitusional Presiden Prabowo dalam meredam tensi politik.

Konsolidasi Lewat Jalur Hukum

JAKARTA, BursaNusantara.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dinilai sebagai manuver hukum-politik yang sah dan strategis.

Radian Syam dari PP APHTN-HAN menegaskan bahwa langkah itu bukan bentuk intervensi politik, melainkan pemanfaatan kewenangan yang sah dalam UUD 1945.

Menurutnya, Prabowo ingin menciptakan stabilitas politik jangka panjang agar konsolidasi nasional berjalan tanpa resistensi elite pascapilpres.

Sebagai dosen HTN STIH IBLAM, Radian menyebut bahwa keputusan tersebut bukan hanya simbolik, tapi mengandung pesan politik konstitusional yang dalam.

Presiden ingin menekankan bahwa rekonsiliasi bukan kompromi politik pragmatis, tetapi proses konstitusional demi keutuhan bangsa.

Hak Prerogatif untuk Redam Konflik

Radian menyebut abolisi dan amnesti sebagai hak prerogatif presiden yang termuat dalam Pasal 14 UUD 1945, dengan mekanisme pertimbangan DPR.

Ia menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Lembong dan amnesti untuk Hasto dilakukan setelah kalkulasi matang terhadap dampak politik dan sosialnya.

Langkah ini tidak dapat dilepaskan dari respons publik atas kriminalisasi tokoh oposisi yang menuai kritik selama masa transisi kekuasaan.

Menurut Radian, dalam sistem demokrasi yang sehat, pendekatan represif terhadap lawan politik hanya akan memperpanjang fragmentasi elite.

Dengan menggunakan jalur konstitusi, Prabowo dinilai sedang mengubah arah politik menuju pola akomodatif tanpa mengorbankan supremasi hukum.

Stabilitas untuk Pembangunan

Radian menekankan bahwa konsolidasi elite adalah prasyarat utama bagi keberhasilan agenda reformasi struktural Prabowo ke depan.

Tanpa rekonsiliasi yang konkret, pemerintahan akan terus tersandera oleh ketegangan politis yang kontraproduktif bagi investasi dan pembangunan nasional.

Amnesti dan abolisi dipandang sebagai awal dari peredaan konflik elite yang berpotensi membelah institusi kenegaraan dan publik secara luas.

Presiden tidak boleh terseret pada logika “balas dendam politik” karena itu justru akan melumpuhkan legitimasi pemerintahannya sendiri.

Konsolidasi hukum-politik yang dilakukan secara transparan justru memperkuat posisi Prabowo sebagai negarawan yang mampu merangkul semua faksi.

Rekonsiliasi Harus Berbasis Keadilan

Meskipun mendukung langkah Prabowo, Radian mengingatkan bahwa rekonsiliasi harus dibangun di atas keadilan dan tidak boleh jadi impunitas terselubung.

Ia menekankan pentingnya proses hukum tetap berjalan bagi pelanggaran berat yang bersifat struktural dan merugikan publik luas.

Rekonsiliasi bukan penghapusan kesalahan, tapi pengakuan bahwa bangsa harus bergerak maju dengan penyelesaian yang adil dan tuntas.

“Presiden Prabowo ingin menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka untuk rekonsiliasi, tapi tetap dalam koridor konstitusi,” tegas Radian.

Langkah hukum ini bukan titik akhir, melainkan fondasi untuk menata ulang relasi kekuasaan dan kepercayaan publik terhadap negara.

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version