Sorotan Akademisi atas Langkah Politik Presiden
JAKARTA, BursaNusantara.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memicu perdebatan serius di kalangan akademisi hukum.
Keduanya adalah terpidana kasus korupsi dan suap dengan putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga kebijakan ini dinilai sebagai langkah politik yang sarat implikasi.
Secara konstitusional, presiden memang memiliki hak prerogatif untuk memberi amnesti dan abolisi pada tindak pidana tertentu.
Amnesti menghapus pidana terpidana, sedangkan abolisi membebaskan terdakwa dari pidana dan status kesalahannya.
Penilaian Akademisi: Politik di Balik Hukum
Dosen Hukum UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, menilai bahwa instrumen amnesti dan abolisi sejatinya memiliki akar dalam bahasa politik, bukan hukum murni.
Menurutnya, praktik di Indonesia menunjukkan kedua kebijakan ini kerap digunakan dalam konteks rekonsiliasi politik atau alasan kemanusiaan.
Namun, ia mempertanyakan relevansi alasan rekonsiliasi dalam kasus Tom Lembong yang proses hukumnya sudah berjalan sesuai prosedur.
“Ini jelas masalah politik, tapi pertanyaannya, apa yang mau direkonsiliasi?” ujarnya menegaskan.
Zainal mengingatkan, jika alasan politik menjadi dominan, maka parameter hukum akan terabaikan, membuka ruang intervensi pada kasus korupsi.
Risiko Jika Jadi Preseden
Zainal menilai langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya jika digunakan tanpa batasan yang jelas dan tanpa dasar kepentingan publik yang kuat.
Hak prerogatif presiden, kata dia, harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang ketat, terutama saat menyentuh ranah tindak pidana korupsi.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas sistem hukum agar kebijakan negara tidak menjadi alat kompromi politik semata.
Jika parameter hukum tidak diperjelas, kata Zainal, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.
Pandangan Pukat UGM: Instrumen Luar Biasa
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut amnesti dan abolisi seharusnya diperlakukan sebagai langkah luar biasa.
Menurutnya, kebijakan ini berada pada derajat tertinggi dalam mekanisme hukum dan tidak boleh diputuskan secara rutin.
Zaenur menilai, jika pidana bisa dihapus begitu saja, maka keberadaan proses peradilan menjadi kehilangan makna.
Ia menegaskan, kebijakan presiden harus memiliki landasan kuat demi kepentingan negara dan kemanusiaan, bukan sekadar manuver politik.
Kasus Biasa, Bukan Luar Biasa
Zaenur juga menilai bahwa kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tidak termasuk kategori luar biasa yang dapat membenarkan amnesti atau abolisi.
Menurutnya, solusi atas kekurangan sistem hukum tidak bisa dilakukan dengan menghapus pidana individu.
Jika ada cacat prosedur, kata dia, langkah yang tepat adalah memperbaiki sistem dan mengakui kesalahan hukum.
Zaenur menekankan pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan dasar keputusan dan mekanisme hukumnya.
Potensi Dampak pada Penegakan Hukum
Baik Zainal maupun Zaenur sama-sama memperingatkan bahwa kebijakan ini berisiko melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Mereka mengingatkan bahwa publik bisa menilai keputusan presiden sebagai bentuk keberpihakan pada kepentingan politik tertentu.
Jika preseden ini terus berlangsung, independensi peradilan bisa tergerus oleh intervensi kekuasaan eksekutif.
Keduanya menegaskan, korupsi adalah kejahatan yang memerlukan sikap hukum tegas dan steril dari pertimbangan politik.
Pemerintah kini berada di bawah sorotan tajam untuk membuktikan bahwa langkah ini bukan sekadar kompromi, melainkan keputusan yang memiliki dasar kepentingan bangsa.













Respon (7)