Geser Kebawah
Ekonomi Makro

Prabowo Tegaskan Kenaikan Tarif PPN 12% Sesuai UU HPP, Fokus Lindungi Daya Beli Masyarakat

143
×

Prabowo Tegaskan Kenaikan Tarif PPN 12% Sesuai UU HPP, Fokus Lindungi Daya Beli Masyarakat

Sebarkan artikel ini
prabowo tegaskan kenaikan tarif ppn 12% sesuai uu hpp, fokus lindungi daya beli masyarakat
Presiden Prabowo Subianto pastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% sesuai UU HPP. Fokus pada barang mewah untuk melindungi daya beli masyarakat kecil.

JAKARTA, Bursa Nusantara Official – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk melaksanakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Meskipun menuai protes dari berbagai kalangan, keputusan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto, dalam dialog Investor Daily Talk, Senin (9/12/2024).

Wihadi menegaskan, pelaksanaan kenaikan tarif PPN ini tidak dapat diabaikan karena telah menjadi bagian dari regulasi yang wajib diimplementasikan. “Ini adalah amanat undang-undang, dan Presiden Prabowo tidak ingin melanggar aturan hukum yang berlaku. Tidak mungkin undang-undang tidak dijalankan,” ujar Wihadi.

Sponsor
Iklan

Kenaikan Tarif untuk Barang Mewah

Pemerintah berupaya memastikan kenaikan tarif PPN tidak membebani masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, kebijakan ini akan diterapkan secara selektif, terutama pada barang-barang mewah yang tidak termasuk kebutuhan pokok.

Barang mewah dipilih karena segmen ini dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki daya beli tinggi dan bukan kebutuhan primer. “Daya beli mereka cukup, sehingga kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang tertentu yang tidak memengaruhi masyarakat menengah bawah,” jelas Wihadi.

Langkah ini, menurutnya, adalah solusi tengah yang bertujuan menyeimbangkan pelaksanaan UU HPP dengan perlindungan daya beli masyarakat kecil.

Stimulus untuk Meningkatkan Daya Beli

Sebelum kebijakan PPN baru berlaku, pemerintah telah mengeluarkan berbagai stimulus untuk memperkuat daya beli masyarakat. Kebijakan seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan peningkatan gaji guru merupakan upaya nyata yang diharapkan dapat mengimbangi dampak dari kebijakan ini.

“Secara perekonomian, kita berharap kelompok menengah bawah akan kembali tumbuh dan memberikan kontribusi lebih besar pada perekonomian,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Komitmen Pemerintah

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022. Kebijakan ini diatur dalam UU HPP yang bertujuan memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal.

Wihadi menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat kecil dengan menetapkan kebijakan yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi. “Presiden Prabowo ingin memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, sambil menjalankan amanat UU HPP dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.