JAKARTA, BursaNusantara.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
PP Nomor 11 Tahun 2025 Resmi Ditetapkan
Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum kebijakan ini. Dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan,” ujar Prabowo.
Komponen dan Skema Pemberian THR serta Gaji ke-13
Pemberian THR dan gaji ke-13 mencakup komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja)
- Tambahan tunjangan kinerja 100% bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim
Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan skema yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
“Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah menetapkan jadwal pencairan sebagai berikut:
- THR: Mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri.
- Gaji ke-13: Dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” kata Prabowo.
Dukungan Kebijakan Tambahan untuk Lebaran 2025
Selain kebijakan THR dan gaji ke-13, pemerintah juga mengambil langkah tambahan untuk membantu masyarakat menghadapi periode Lebaran:
- Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13%-14% selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
- Diskon tarif tol dan transportasi umum untuk periode mudik Lebaran.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online.
Apresiasi untuk Seluruh Aparatur Negara
Prabowo menutup pernyataannya dengan mengapresiasi kerja keras seluruh aparatur negara serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras mempersiapkan kebijakan ini. Juga kepada seluruh aparatur negara, hakim, serta prajurit TNI-Polri atas dedikasinya kepada bangsa dan negara,” pungkas Prabowo.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan aparatur negara serta menjaga stabilitas ekonomi selama Ramadan dan Idulfitri.











