Geser Kebawah
BisnisEnergi

Proyek Energi Strategis PTBA Tersandung Sengketa Lahan, Dialog Kunci Penyelesaian

146
×

Proyek Energi Strategis PTBA Tersandung Sengketa Lahan, Dialog Kunci Penyelesaian

Sebarkan artikel ini
Proyek Energi Strategis PTBA Tersandung Sengketa Lahan, Dialog Kunci Penyelesaian
PTBA hadapi tantangan sosial dalam proyek CHF TLS 6 dan 7 di Muara Enim. Sengketa lahan dengan warga Desa Darmo memunculkan dinamika baru dalam proyek ketahanan energi nasional.

Ketegangan Proyek Strategis: Sengketa Warga Hadang Ambisi Energi PTBA

JAKARTA, BursaNusantara.com – Ambisi PT Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk menyokong ketahanan energi nasional melalui proyek Conveyor Handling Facility (CHF) TLS 6 dan 7 harus menempuh jalur yang tidak mudah.
Sengketa lahan dengan warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, membuka babak baru dalam dinamika pertambangan nasional yang kini semakin sarat kompleksitas sosial.

Meski proyek ini dirancang sebagai tulang punggung rantai distribusi batu bara ke pasar domestik, tantangan justru datang dari akar rumput yang merasa kurang dilibatkan dalam proses awal perencanaan.
PTBA menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik secara adil dan terbuka, namun di sisi lain juga tidak bisa mengabaikan regulasi yang membatasi ruang negosiasi terhadap klaim-klaim yang tidak memiliki dasar hukum formal.

Sponsor
Iklan

Komitmen PTBA: Transparansi, Hukum, dan Dialog sebagai Pilar

Di tengah kritik dan tekanan publik, PTBA tampil dengan pendekatan kehati-hatian dan keterbukaan.
Corporate Secretary Division Head PTBA, Niko Chandra, menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian hak masyarakat dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023.

Peraturan tersebut menegaskan enam komponen penilaian yang menjadi standar nasional dalam perhitungan nilai ganti untung yang wajar.
Dengan landasan tersebut, PTBA menolak pendekatan transaksional sepihak dan memilih jalur penyelesaian yang berbasis keadilan hukum dan kesepahaman sosial.

Dalam pernyataannya, Niko menyebut PTBA tidak menutup pintu bagi masyarakat dan pihak luar untuk menyampaikan aspirasi, selama tetap berada dalam koridor legal.
“Kesepahaman yang berakar pada dialog terbuka dan itikad baik akan menghasilkan penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Pernyataan ini menandai posisi strategis PTBA dalam menjaga keseimbangan antara urgensi proyek nasional dan sensitivitas sosial masyarakat lokal.

RDP Jadi Panggung Baru, PTBA Terbuka untuk Solusi Bersama

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada 1 Agustus 2025 menjadi momentum penting dalam dinamika konflik Desa Darmo.
PTBA menyambut forum tersebut sebagai ruang komunikasi konstruktif dan menghargai peran legislatif dalam mencari titik temu.

Dalam pernyataan resminya pasca-RDP, manajemen PTBA menggarisbawahi pentingnya keterbukaan, kehatian-hatian, dan kepatuhan pada aturan sebagai fondasi penyelesaian.
Tak hanya itu, PTBA bahkan mengagendakan pertemuan lanjutan pada 5–7 Agustus 2025, dengan mengikutsertakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan tim teknis sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi.

Manajemen PTBA menegaskan bahwa sebagai perusahaan milik negara, mereka tidak hanya memikul tanggung jawab bisnis, namun juga beban moral dan sosial dalam membangun harmoni di sekitar wilayah operasional.

“Kami percaya, solusi yang adil akan terwujud bila semua pihak duduk bersama dalam semangat saling menghormati,” tulis manajemen.

Di Balik Proyek CHF TLS 6 dan 7: Strategi Energi yang Tersandera

CHF TLS 6 dan 7 bukan proyek tambang biasa.

Di baliknya, tersimpan kepentingan strategis negara dalam menjamin suplai batu bara untuk kebutuhan domestik, terutama untuk pembangkit listrik nasional.

Menurut Environmental Management & Mining Support Sub-Division Head PTBA, Amarudin, proyek ini dirancang untuk memangkas ketergantungan pada sistem distribusi manual.
Dengan sistem belt conveyor dari tambang langsung ke lokasi pencurahan kereta api, efisiensi dan volume distribusi meningkat signifikan.

Namun fakta lapangan memperlihatkan bahwa sebagian area pembangunan proyek melewati lahan yang selama ini dikelola oleh warga untuk berkebun.
Sebagian dari mereka, berdasarkan kajian kehutanan, termasuk dalam kategori perambah kawasan hutan negara.

Dalam konteks hukum agraria dan kehutanan, posisi kelompok ini sangat lemah karena secara legal tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
Meski demikian, PTBA tidak menggunakan pendekatan kaku, melainkan menawarkan skema santunan sukarela sejak 2024 sebagai bentuk empati sosial.

Namun hingga tiga kali tawaran, nilai yang diajukan PTBA belum juga memenuhi harapan masyarakat.
Sebagian menilai pendekatan PTBA terlalu birokratis, sementara sebagian lainnya memahami posisi perusahaan yang tak bisa bergerak tanpa restu hukum dan lembaga negara.

Amarudin menyebut, dalam proses ini, PTBA bahkan menggandeng Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan sebagai pendamping hukum.
Langkah ini mempertegas kehati-hatian korporasi dalam menyentuh isu sosial yang potensial menjadi bola panas di tengah ketegangan sosial.

Menjaga Iklim Investasi Sambil Menata Keadilan Sosial

Kasus Desa Darmo bukan semata konflik ganti rugi lahan.

Ia mencerminkan dilema klasik dalam pembangunan strategis yang beririsan dengan tata ruang yang belum tuntas.

Jika PTBA sebagai BUMN energi tak mampu menyelesaikan persoalan ini secara elegan, maka bukan hanya proyek yang terancam melambat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap agenda transisi energi nasional.

Konflik sosial yang berlarut dapat berdampak pada iklim investasi sektor energi dan tambang, yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Pemerintah, DPRD, dan lembaga penegak hukum harus menjadi penengah yang adil, bukan sekadar fasilitator teknis.

Dalam konteks ESG (Environmental, Social, and Governance), pendekatan dialogis seperti yang dilakukan PTBA patut diapresiasi.

Namun, itu saja tak cukup jika tidak ada mekanisme kontrol sosial yang menjamin masyarakat mendapatkan kejelasan hak dan arah solusi.

Jalan Tengah: Rekognisi Sosial dan Reformulasi Skema Santunan

Di sinilah pentingnya konsep rekognisi sosial yang melampaui batas legal formal. Warga yang telah puluhan tahun bercocok tanam di atas lahan tersebut, meski tak memiliki sertifikat, tetap memiliki posisi moral yang patut diakui.

Pemerintah bisa menginisiasi task force bersama yang melibatkan pihak independen baik dari kampus, organisasi masyarakat sipil, maupun tokoh adat untuk menjembatani tafsir hukum dan rasa keadilan sosial.

Skema santunan pun dapat direformulasi tidak dalam bentuk nominal semata, tetapi dalam bentuk pemberdayaan: seperti penempatan kerja, akses pelatihan, atau program kemitraan ekonomi lokal.

Dengan begitu, penyelesaian konflik bukan sekadar administratif, tapi juga transformatif dan membawa nilai jangka panjang bagi semua pihak.

Energi Nasional Tak Bisa Dibangun di Atas Ketegangan Sosial

Indonesia sedang berada di jalur cepat transisi energi.

Tetapi kecepatan itu tak boleh mengorbankan harmoni sosial dan hak-hak dasar masyarakat lokal.

PTBA sudah di jalur yang benar dalam hal prosedur dan kepatuhan, namun tantangan berikutnya adalah bagaimana mentransformasikan pendekatan legalistik menjadi pendekatan kolaboratif.

Sebab, proyek ketahanan energi nasional tidak bisa dibangun di atas ketegangan sosial yang laten.
Dibutuhkan kemauan politik, kepekaan korporasi, dan keterlibatan masyarakat sipil yang lebih aktif untuk menjembatani jarak antara hukum dan rasa keadilan.

Dialog bukan hanya alat penyelesaian sengketa, tetapi fondasi dari masa depan energi Indonesia yang inklusif, berkelanjutan, dan benar-benar milik bersama.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.