Optimalisasi Sektor Teknologi dalam Postur Pendapatan Negara
JAKARTA, BursaNusantara.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan dari sektor usaha pajak ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.
Perolehan tersebut mencerminkan kontribusi yang semakin solid dari aktivitas niaga berbasis elektronik terhadap pendapatan negara.
Pemerintah mencatat rincian setoran tersebut berasal dari empat pilar utama, yaitu PPN PMSE, aset kripto, fintech, serta pajak SIPP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa angka ini menunjukkan integrasi ekonomi digital ke dalam sistem perpajakan nasional yang semakin dalam.
Langkah strategis akan terus dilakukan melalui penguatan pengawasan dan perluasan basis pemajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini.
Pemerintah optimistis kepatuhan pelaku usaha digital akan terus meningkat seiring dengan optimalisasi regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dominasi PPN PMSE dan Kepatuhan Platform Global
Sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp36,69 triliun.
Lihat berita terbaru lainnya di Google Berita | Bursa Nusantara
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.












