Percepatan Transparansi Pasar Modal Jelang Evaluasi Indeks Global
JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan agenda reformasi untuk meningkatkan transparansi Bursa Efek Indonesia rampung sepenuhnya pada Maret 2026.
Langkah strategis ini merupakan respon cepat otoritas terhadap rekomendasi yang diberikan oleh penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Target penyelesaian ini tercatat lebih cepat dibandingkan batas waktu yang diberikan oleh pihak MSCI pada Mei 2026 mendatang.
Otoritas berharap analisis dari tim indeks provider global tersebut sudah bisa didapatkan sebelum memasuki masa evaluasi resmi.
Empat agenda utama telah disusun untuk memperkuat keterbukaan informasi bagi para pemodal di pasar modal domestik.
Agenda tersebut mencakup pengungkapan kepemilikan saham, granularisasi klasifikasi investor, konsentrasi kepemilikan, hingga penyesuaian porsi saham publik.
Pengungkapan Kepemilikan Saham 1 Persen dan Klasifikasi Investor
Salah satu poin krusial dalam upaya meningkatkan transparansi Bursa Efek Indonesia adalah kewajiban pengungkapan kepemilikan saham mulai level 1 persen.
Ketentuan sebelumnya hanya mewajibkan pembukaan data identitas bagi pihak yang memiliki porsi saham minimal 5 persen.
Pihak bursa saat ini sudah mulai mengumumkan data pemegang saham 1 persen tersebut kepada publik secara bertahap.
Progres ketentuan baru ini dilaporkan telah mencapai tahap finalisasi struktur serta pengolahan sampel data oleh otoritas.
Selain itu, klasifikasi tipe investor akan diperluas dari semula hanya 9 tipe menjadi 27 subtipe investor yang lebih terperinci.
Progres pengembangan data granularitas investor ini telah mencapai 95 persen dengan target penyelesaian pada akhir bulan ini.
High Shareholding Concentration dan Peta Jalan Free Float
OJK juga akan membuka data terkait high shareholding concentration yang mencakup pemilik saham jumbo yang terafiliasi dengan pengendali.
Informasi ini sangat penting bagi investor asing guna mendeteksi ketersediaan saham yang benar-benar likuid di pasar reguler.
Pengungkapan konsentrasi kepemilikan membantu penyedia indeks global untuk menentukan apakah suatu saham layak masuk dalam perhitungan indeks mereka.
Sedangkan untuk kebijakan porsi saham publik atau free float, otoritas menetapkan target peningkatan secara bertahap menjadi 15 persen.
Emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut dalam kurun waktu tiga tahun akan diberikan notasi khusus sebagai penanda bagi investor.
Saat ini tercatat baru sekitar 60 persen dari total 960 emiten yang telah memenuhi standar free float minimal tersebut.
OJK memproyeksikan jumlah emiten yang patuh dapat meningkat hingga mencapai 75 persen pada tahun pertama pemberlakuan kebijakan.
Peningkatan transparansi ini diharapkan dapat menarik lebih banyak arus modal asing masuk ke pasar saham nasional secara berkelanjutan.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.












