Ekonomi Makro

Regulasi DHE SDA: Penempatan Satu Tahun, Menanti Insentif Perbankan

147
regulasi dhe sda penempatan satu tahun menanti insentif perbankan kompres
Regulasi DHE SDA hampir selesai, dengan penempatan satu tahun dalam pasar keuangan domestik. Pemerintah akan melibatkan BI dan OJK dalam penyusunan teknis.

Regulasi DHE SDA Hampir Final, Penempatan DHE Satu Tahun Jadi Pilihan Eksportir

JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa regulasi terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) hampir mencapai tahap finalisasi.

Dalam regulasi terbaru ini, eksportir diharapkan dapat menyimpan Devisa Hasil Ekspor mereka dalam pasar keuangan domestik dengan jangka waktu penempatan minimal satu tahun.

Pada hari Senin, 20 Januari 2025, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan Devisa Hasil Ekspor untuk sektor SDA telah hampir selesai disusun dan siap diterapkan dengan jangka waktu penempatan yang telah ditetapkan, yakni satu tahun.

Regulasi ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur kebijakan DHE terkait pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam.

Regulasi DHE SDA: Penempatan Satu Tahun, Menanti Insentif Perbankan

“Penyusunan regulasi DHE sudah hampir final, penempatan satu tahun, fix,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Mendorong Penyimpanan DHE dalam Pasar Domestik

Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap eksportir sektor SDA akan lebih tertarik untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor mereka di dalam pasar keuangan domestik Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan likuiditas dalam negeri sekaligus memberikan dorongan bagi sektor perbankan domestik untuk memanfaatkan potensi DHE yang ada.

Pemerintah juga berencana untuk memberikan insentif kepada eksportir yang memilih untuk menempatkan DHE mereka dalam produk deposito atau instrumen lainnya di pasar keuangan domestik. Insentif ini bertujuan untuk menguntungkan eksportir dengan mengurangi beban perpajakan atas bunga yang diterima dari deposito.

Penyusunan Regulasi yang Melibatkan Semua Pemangku Kepentingan

Proses penyusunan regulasi teknis yang mendetail sedang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terutama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keterlibatan BI dan OJK sangat penting untuk memastikan regulasi ini dapat diimplementasikan dengan baik dan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak terkait.

“Kita masih perlu rapat dengan stakeholder terkait, termasuk BI, OJK, dan perbankan, supaya seluruh fasilitasnya bisa lengkap dan siap diluncurkan,” jelas Airlangga lebih lanjut.

Dalam regulasi yang hampir final ini, pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan kepentingan antara eksportir, perbankan, dan sektor keuangan. Insentif dari sisi perbankan akan diberikan berdasarkan ketentuan yang disusun oleh Bank Indonesia, guna memastikan bahwa para eksportir dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari kebijakan ini.

Peraturan Pemerintah 36/2023 dan Skema Insentif Pajak

Sebelumnya, dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah telah mengatur skema insentif pajak untuk DHE dengan beberapa tenor, yaitu 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan.

Skema insentif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dalam mengelola Devisa Hasil Ekspor mereka, dengan berbagai pilihan periode penempatan yang memberikan manfaat pajak berbeda.

Untuk tenor 1 bulan, pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari 20% menjadi 10%. Sedangkan, untuk tenor 3 bulan, insentif PPh atas bunga deposito diberikan sebesar 7,5% untuk DHE dalam bentuk dolar AS dan 5% untuk DHE yang dikonversi menjadi rupiah.

Lebih menarik lagi, untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito DHE akan menjadi lebih rendah lagi, yakni hanya 2,5%. Bahkan, jika DHE dikonversi menjadi rupiah, tidak akan dikenakan PPh atas bunga deposito, yang tentu saja menjadi peluang besar bagi eksportir untuk memaksimalkan keuntungan mereka.

Keuntungan Bagi Ekonomi Domestik

Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya menguntungkan para eksportir, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Dengan meningkatnya penempatan DHE dalam pasar keuangan domestik, likuiditas dalam negeri akan semakin kuat, yang pada gilirannya dapat memperkuat stabilitas ekonomi.

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan insentif bagi sektor perbankan untuk meningkatkan jumlah simpanan dan investasi dalam produk keuangan dalam negeri. Hal ini tentu akan mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih menguji perekonomian dunia.

Dengan langkah ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih berkelanjutan dan inklusif, di mana sektor SDA dan perbankan domestik dapat berkembang bersama dengan cara yang saling menguntungkan.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version