OJK & PPATK Didakwa DPR: Rencana Blokir Rekening Dormant Picu Resah Publik
JAKARTA, BursaNusantara.com – Wacana pemblokiran rekening dormant oleh PPATK dan OJK menuai reaksi keras dari DPR RI yang menilai kebijakan tersebut tidak transparan dan minim sosialisasi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP, menyebut bahwa langkah PPATK tersebut telah menimbulkan keresahan karena kurangnya komunikasi publik yang memadai.
Dolfie menilai, masyarakat saat ini dibayangi ketakutan akan pemblokiran rekening secara sepihak tanpa pemahaman yang jelas tentang batas waktu dan jenis rekening yang akan terkena dampaknya.
Ia menyampaikan bahwa dalam konteks pengawasan sistem keuangan, kebijakan seperti ini memang penting, namun tetap harus dilandasi asas keterbukaan dan akuntabilitas.
Komunikasi yang tidak tuntas dapat memunculkan asumsi liar serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Ia pun mendesak OJK dan PPATK segera duduk bersama dan menjelaskan secara komprehensif tujuan serta mekanisme implementasi kebijakan rekening dormant ini.
Ribuan Rekening Diduga Terlibat Kriminal Keuangan
Masalah ini mencuat seiring dengan temuan terbaru PPATK terkait penyalahgunaan rekening yang tidak aktif sebagai sarana aktivitas keuangan ilegal sejak 2020.
Dalam konferensi pers resmi, PPATK mengungkapkan bahwa lebih dari satu juta rekening perbankan telah diidentifikasi memiliki keterkaitan dengan transaksi mencurigakan.
Koordinator Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menyebut bahwa sekitar 150.000 dari rekening tersebut diketahui sebagai nominee account.
Rekening nominee merupakan rekening yang didaftarkan atas nama pihak lain untuk menutupi identitas pemilik aslinya, sering kali digunakan dalam skema pencucian uang dan penipuan digital.
Natsir menjelaskan bahwa banyak dari rekening ini diperoleh secara ilegal, melalui metode jual-beli akun bank, peretasan data nasabah, atau manipulasi digital lainnya.
Menurutnya, fenomena ini menjadi ancaman nyata bagi integritas sistem keuangan nasional jika tidak segera ditangani secara sistematis.
DPR Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Nasabah
Dalam pernyataannya, Dolfie OFP menegaskan bahwa meskipun tujuan PPATK adalah untuk menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan, langkah pemblokiran rekening harus melalui proses yang terukur dan tidak merugikan nasabah aktif.
Ia menambahkan bahwa perlu adanya definisi yang tegas mengenai kriteria rekening dormant—apakah berdasarkan tidak adanya transaksi, saldo minimal, atau waktu tertentu tanpa aktivitas login.
DPR menilai bahwa PPATK dan OJK harus menetapkan parameter yang transparan dan disosialisasikan ke seluruh perbankan agar dapat disampaikan secara utuh kepada nasabah.
Langkah ini penting untuk menciptakan kesetaraan informasi dan mencegah kesalahpahaman antara pihak bank dan nasabah.
Menurut Dolfie, tujuan awal kebijakan ini seharusnya lebih difokuskan pada pemutusan jalur transaksi ilegal, bukan semata-mata memberantas rekening tak aktif secara menyeluruh.
Hal ini juga untuk menghindari potensi pemblokiran rekening pasif milik pelajar, pensiunan, atau masyarakat kecil yang menyimpan uang tanpa sering bertransaksi.
Perbankan Diminta Bersikap Proaktif & Edukatif
Menanggapi kekhawatiran publik, beberapa pelaku industri perbankan telah mulai melakukan langkah preventif dengan memberikan peringatan kepada nasabah terkait potensi risiko rekening dormant.
Namun, DPR menilai hal itu belum cukup karena informasi yang disampaikan kepada publik sering kali tidak konsisten antara satu bank dan lainnya.
Perbedaan penafsiran mengenai masa dormansi, jumlah saldo minimal, dan hak nasabah setelah rekening dibekukan berpotensi memperbesar kegaduhan.
Oleh karena itu, Dolfie mendorong agar PPATK dan OJK segera membentuk satuan tugas atau forum komunikasi nasional untuk menyamakan persepsi di kalangan perbankan dan masyarakat.
Langkah edukatif ini juga harus melibatkan asosiasi perbankan serta komunitas digital untuk menjangkau nasabah di seluruh lapisan ekonomi.
DPR menilai pendekatan kolaboratif akan lebih efektif dibandingkan pendekatan koersif sepihak yang hanya akan memperburuk situasi.
Solusi Digital & Audit Rekening Pasif Jadi Alternatif
Sejumlah pakar ekonomi menyarankan agar kebijakan pemblokiran tidak dilakukan secara otomatis, tetapi melalui pendekatan verifikasi dan audit ringan terhadap rekening-rekening pasif.
Bank dapat memberikan notifikasi digital atau surat pemberitahuan resmi yang meminta klarifikasi dari nasabah sebelum melakukan tindakan hukum seperti pemblokiran.
Selain itu, penerapan sistem peringatan bertahap berbasis AI atau big data dapat menjadi solusi alternatif untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan tanpa harus langsung membekukan dana.
Pendekatan ini dinilai lebih ramah konsumen serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan data nasabah.
Dengan meningkatnya jumlah transaksi digital dan mobilitas dana lintas platform, DPR juga menyoroti perlunya regulasi yang adaptif dan tidak usang dalam menghadapi ancaman kejahatan siber yang makin kompleks.
Langkah cepat dan terukur diperlukan agar penegakan hukum di sektor keuangan tidak justru mengorbankan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
PPATK dan OJK diminta tidak hanya fokus pada represifitas, tetapi juga pada edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam membangun literasi finansial yang sehat.
Jika komunikasi dan sosialisasi tidak segera diperbaiki, kebijakan rekening dormant berpotensi menjadi boomerang yang merugikan stabilitas keuangan Indonesia.
Tanya ChatGPT
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.












