Geser Kebawah
Ekonomi Makro

Relaksasi SPT Tahunan Badan: Denda Telat Bayar Dihapus?

31
×

Relaksasi SPT Tahunan Badan: Denda Telat Bayar Dihapus?

Sebarkan artikel ini
Relaksasi SPT Tahunan Badan Denda Telat Bayar Dihapus
DJP resmi beri relaksasi SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026. Denda dan bunga telat lapor dihapus otomatis. Pahami syarat bebas sanksi sebelum bayar pajak!

Transisi Sistem Inti Perpajakan Bawa Angin Segar bagi Korporasi

JAKARTA, BursaNusantara.com – Entitas bisnis yang gagal memenuhi tenggat waktu pelaporan pajak akhir April kini terhindar dari ancaman denda administratif yang dapat menggerus arus kas.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak korporasi.

Fasilitas ini dikhususkan bagi entitas yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Kenapa Denda SPT Tahunan Badan Dihapus Tahun Ini?

Kebijakan relaksasi perpajakan ini tertuang secara legal di dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026.

Aturan kelonggaran denda tersebut diterbitkan secara resmi kepada publik pada tanggal 30 April 2026.

Langkah pelonggaran ini diberikan seiring dengan bergulirnya proses implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang tengah dijalankan oleh DJP.

Batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sejatinya tetap mengacu pada empat bulan setelah masa akhir tahun pajak.

Transisi sistem informasi perpajakan secara besar-besaran ini secara logis mendorong otoritas untuk memberikan ruang adaptasi ekstra bagi infrastruktur kepatuhan perusahaan.

Tinggalkan Balasan