Geser kebawah untuk baca artikel
Internasional

Resmi PPN 12% di Indonesia, Masih Tergolong Rendah di Dunia?

×

Resmi PPN 12% di Indonesia, Masih Tergolong Rendah di Dunia?

Sebarkan artikel ini
resmi ppn 12 persen di indonesia masih tergolong rendah di dunia kompres
PPN 12% mulai berlaku di Indonesia per 1 Januari 2025. Meski meningkat, tarif ini masih lebih rendah dibanding negara lain seperti Turki dan India.

JAKARTA, bursa.nusantaraofficial.com – Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Meskipun mengalami kenaikan, tarif ini diklaim masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia.

Menurut data yang dihimpun, PPN Indonesia yang baru ini lebih rendah dibandingkan beberapa negara emerging market seperti Turki, yang menetapkan tarif PPN sebesar 20% dengan tax ratio mencapai 16%. India dan Brazil juga memberlakukan tarif PPN masing-masing sebesar 18% dan 17%, dengan tax ratio mencapai 17,3% dan 24,67%.

Di kawasan Asia Tenggara, Filipina mencatatkan diri sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi, yakni 12%, diikuti oleh Indonesia dengan tarif 11% sebelumnya. Dengan kenaikan menjadi 12%, Indonesia kini menyamai Filipina dalam hal tarif PPN. Namun, tax ratio Indonesia masih lebih rendah, yaitu sekitar 10,4%, dibandingkan Filipina yang mencapai 15,6%.

Perbandingan Tarif PPN di Dunia
Data dari World Population Review mencatat bahwa beberapa negara memiliki tarif PPN yang jauh lebih rendah dibandingkan Indonesia. Contohnya adalah Timor Leste dengan PPN hanya sebesar 2,5%. Rata-rata tarif PPN terendah di dunia berkisar antara 5% hingga 7%. Beberapa negara bahkan tidak mengenakan PPN sama sekali, seperti Brunei Darussalam, Qatar, Makau, hingga Hong Kong.

Pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Barang kebutuhan pokok dan barang-barang yang dianggap esensial tetap dikenakan tarif PPN sebelumnya, yaitu 11%.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, yang secara tegas mengatur mekanisme pengenaan PPN untuk berbagai jenis barang. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar tanpa beban tambahan yang signifikan.

Subsidi dan Insentif untuk Meredam Dampak
Meskipun ada kekhawatiran dari masyarakat mengenai kenaikan tarif PPN, pemerintah telah memberikan berbagai subsidi dan insentif untuk meringankan beban masyarakat. Salah satunya adalah diskon tarif listrik PLN yang berlaku selama dua bulan pertama tahun 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyesuaikan diri dengan kenaikan PPN sekaligus mendorong daya beli di awal tahun. Diskon listrik ini telah terbukti memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, di mana token listrik yang dibeli dengan nominal yang sama memberikan daya lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Harapan Tahun 2025
Pemerintah berharap kenaikan PPN ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara tanpa menambah beban masyarakat secara signifikan. Dengan tetap mempertahankan tarif yang kompetitif di kawasan regional dan global, Indonesia diharapkan dapat memperkuat stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan tax ratio yang masih tergolong rendah.

Kenaikan tarif ini juga diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki alokasi anggaran, memastikan subsidi tepat sasaran, dan mendorong pembangunan yang lebih inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

LinkedIn X Telegram Discord Whatsapp Channel