JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah dan DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mencakup penambahan tugas operasi militer non-perang serta perubahan masa dinas prajurit. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam berbagai aspek pertahanan dan keamanan nasional.
Penambahan Tugas TNI dalam Operasi Militer Non-Perang
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dalam pembahasan revisi UU TNI terdapat penambahan tugas operasi militer selain perang dari 14 menjadi 17 tugas. Salah satu tambahan tugas yang disepakati adalah keterlibatan TNI dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17. Setelah pembahasan panjang, akhirnya disepakati dengan beberapa perubahan narasi,” ujar Hasanuddin dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Selain itu, terdapat dua tambahan kewenangan lainnya dalam operasi non-perang, yakni keterlibatan TNI dalam sistem pertahanan siber nasional serta tugas lainnya yang masih dalam tahap finalisasi.
“Dari 17 (tugas) itu, yang ke-15 adalah TNI punya kewajiban membantu dalam urusan pertahanan siber pemerintah. Kemudian yang ke-16 terkait pemberantasan narkotika, dan yang lain-lainnya sedang dirumuskan,” lanjutnya.
Terkait tugas TNI dalam pemberantasan narkotika, Hasanuddin menegaskan bahwa peran TNI akan diatur melalui Peraturan Presiden. Keikutsertaan TNI dalam upaya ini akan lebih fokus pada aspek keamanan dan pengawasan strategis tanpa terlibat langsung dalam proses penegakan hukum.
“Tapi yang jelas, TNI tidak akan ikut dalam proses hukum, melainkan lebih kepada dukungan operasional,” imbuhnya.
Perubahan Usia Masa Dinas Prajurit TNI
Selain penambahan tugas, revisi UU TNI juga mengatur perubahan usia masa dinas keprajuritan. Dalam rancangan revisi, usia pensiun bintara dan tamtama akan ditetapkan menjadi 58 tahun, sementara perwira dapat mengabdi hingga usia 60 tahun.
Lebih lanjut, terdapat kemungkinan masa kedinasan prajurit diperpanjang hingga usia 65 tahun bagi mereka yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Perpanjangan masa dinas ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan dinamika pertahanan nasional.
Perluasan Penempatan Prajurit di Kementerian/Lembaga
Revisi UU TNI juga membahas penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga pemerintahan. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia di berbagai instansi yang memerlukan keahlian militer.
Saat ini, diskusi mengenai batasan dan mekanisme penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga masih dalam tahap perumusan. Namun, pemerintah dan DPR menilai bahwa keberadaan personel TNI dalam berbagai sektor strategis dapat meningkatkan efektivitas kerja dan ketahanan nasional.
Dengan berbagai revisi yang sedang dibahas, diharapkan UU TNI yang baru dapat semakin memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pertumbuhan nasional secara berkelanjutan.












