BisnisInfrastruktur

RUPTL 2025-2034 Belum Terbit, Target Energi Terbarukan Terancam

127
RUPTL 2025-2034 Belum Terbit, Target Energi Terbarukan Terancam
Rencana RUPTL 2025-2034 belum dirilis pemerintah. Investor menunggu kepastian target 71 GW pembangkit EBT demi transisi energi berkelanjutan.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah Indonesia hingga awal April 2025 belum juga merilis Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Padahal, sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sempat menyampaikan bahwa dokumen strategis tersebut akan diterbitkan pada akhir Januari 2025.

“Belum (terbit). Satu minggu lagi,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (17/1). Namun, pernyataan itu belum juga terwujud hingga saat ini.

RUPTL yang dirancang berlaku untuk sepuluh tahun mendatang ini dijadwalkan memuat rencana pengembangan pembangkit listrik sebesar 71 gigawatt (GW), sebagian besar berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT). Namun keterlambatan peluncurannya menimbulkan kekhawatiran akan ketidakpastian arah kebijakan transisi energi nasional.

Baca Juga: RUPTL 2025-2034: Strategi Besar Tambah 71 GW Energi Terbarukan


Dinamika Ekonomi dan Ketidakpastian JETP Hambat RUPTL

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, keterlambatan penerbitan RUPTL disebabkan oleh beberapa faktor strategis.

Tiga Faktor Utama Penghambat

Pertama, dinamika kondisi makro ekonomi dan fiskal yang memengaruhi proyeksi pembangunan pembangkit baru. Ketidakstabilan ini membuat pemerintah cenderung menunda keputusan strategis.

Kedua, belum adanya kejelasan soal Just Energy Transition Partnership (JETP), program kerja sama transisi energi antara negara berkembang dan negara maju. Kepemimpinan JETP yang berpindah dari Amerika Serikat ke Jerman membuat arah kebijakan belum jelas.

Baca Juga: Indonesia Ungkap Peluang Emas Investasi Energi Terbarukan 3.600 GW

Ketiga, Bhima menyoroti keraguan atas komitmen pemerintah dalam percepatan transisi energi. Menurutnya, belum jelas apakah pemerintah benar-benar serius menjalankan transisi atau hanya menerapkan skenario moderat yang kompromistis.


Tantangan Investasi Energi Terbarukan

Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Bobby Gafur Umar, menekankan bahwa investor membutuhkan kejelasan arah kebijakan dalam RUPTL jika pemerintah serius ingin menarik investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di sektor EBT.

Kebutuhan Insentif dan Kepastian Regulasi

Gafur menilai bahwa keekonomian proyek EBT masih menjadi tantangan. Biaya modal (capex) tinggi serta harga jual listrik yang belum kompetitif menjadi penghambat masuknya investor. Karena itu, dibutuhkan dukungan fiskal berupa insentif seperti tax holiday agar investasi menjadi lebih menarik.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia dan Misi 23% Energi Terbarukan (EBT) 2025

Ia juga mengingatkan agar nilai carbon credit dari pembangkit EBT tidak seluruhnya diambil oleh PLN. “Investor juga harus bisa menikmati carbon credit agar investasi mereka tetap menarik,” katanya.

Lebih lanjut, kepastian hukum investasi menjadi aspek vital untuk menekan risiko. Tanpa jaminan hukum yang jelas, investor akan ragu menanamkan modalnya di proyek jangka panjang EBT.


Target 71 GW EBT Dinilai Terlalu Ambisius

Pengamat energi dari Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, menyatakan bahwa target 71 GW dari pembangkit EBT dalam RUPTL baru tergolong ambisius.

Perbandingan dengan RUPTL Hijau 2021-2030

Jika dibandingkan dengan RUPTL 2021-2030 atau yang dikenal dengan RUPTL hijau, target pembangkit listrik kali ini meningkat signifikan dari 40,6 GW menjadi 71 GW—kenaikan sebesar 30,4 GW.

Putra menekankan bahwa fokus pemerintah seharusnya bukan hanya pada target jangka panjang, melainkan pada proyek-proyek yang realistis dan siap dijalankan dalam 1-3 tahun ke depan.

Baca Juga: Prospek Cerah PGEO: Laba Meningkat Seiring Ekspansi PLTP

Perlu Transparansi Rencana Transisi PLN

Putra juga menyentil sikap PLN yang belum sepenuhnya transparan dalam strategi bertahan selama satu dekade ke depan, apalagi sejak tidak adanya lagi pendanaan baru untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

“Memperpanjang usia PLTU dengan langkah sementara seperti cofiring hanya akan meningkatkan biaya operasional tanpa solusi jangka panjang,” tegasnya.

Menurutnya, jika target jangka pendek tidak diselaraskan dengan strategi besar, maka investor akan mulai menarik diri dan beralih ke negara lain yang menawarkan kepastian lebih tinggi.


Jika RUPTL 2025-2034 tak kunjung diterbitkan, maka bukan hanya arah transisi energi yang tidak menentu, tapi juga peluang emas untuk menarik investasi hijau dalam negeri bisa melayang begitu saja ke tangan negara tetangga.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version