JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
RUU inisiatif DPR ini diyakini akan membawa angin segar dalam upaya mempercepat restrukturisasi perusahaan BUMN yang selama ini memakan waktu panjang.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dukungannya terhadap revisi UU tersebut. Salah satu poin penting yang akan dibahas adalah penyederhanaan proses restrukturisasi perusahaan BUMN.
Erick mengungkapkan bahwa restrukturisasi yang selama ini rumit dan memakan waktu lama menjadi tantangan besar dalam memperbaiki tata kelola BUMN.
“Dengan RUU ini, sepertinya restrukturisasi bisa dipersingkat. Hal-hal ini saya rasa positif, tapi detailnya nanti kan ada pembahasan lebih lanjut di panitia kerja,” ujar Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Fokus RUU BUMN: Dorongan Tata Kelola dan Efisiensi
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menambahkan bahwa pembahasan RUU BUMN juga mencakup pengelolaan korporasi. Hal ini meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi lainnya untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.
Dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025), Anggia menilai pentingnya RUU ini sebagai jawaban atas kebutuhan pembaruan regulasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade.
“Regulasi yang sudah berusia 22 tahun ini perlu diperbarui untuk memastikan BUMN bisa beradaptasi dengan tantangan zaman dan bersaing di tingkat global,” ujarnya.
RUU ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan BUMN, memungkinkan perusahaan pelat merah ini menjalankan berbagai langkah strategis seperti merger, akuisisi, dan likuidasi dengan lebih efisien.
Kontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Selain mempercepat restrukturisasi, RUU ini juga diharapkan mendukung agenda besar pemerintah dalam meningkatkan kontribusi sektor BUMN terhadap perekonomian nasional.
Erick Thohir menegaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan cita-cita Indonesia untuk menjadi negara mandiri dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang mencapai 8%.
“RUU BUMN akan mendukung program hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan, swasembada energi, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Ini semua adalah bagian dari visi besar menuju Indonesia yang mandiri dan berdaya saing global,” kata Erick.
Perubahan Positif untuk Masa Depan
Poin-poin dalam RUU ini juga mencakup upaya memperkuat daya saing BUMN di pasar internasional, meningkatkan transparansi, dan efisiensi operasional.
Dengan penyederhanaan prosedur restrukturisasi, perusahaan yang selama ini memiliki kinerja buruk akan lebih cepat ditangani, baik melalui pembubaran maupun transformasi ke arah yang lebih produktif.
Kehadiran RUU BUMN juga memberikan sinyal positif bagi para investor. Fleksibilitas dan efisiensi yang ditawarkan regulasi ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi ke sektor BUMN, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
RUU BUMN merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola perusahaan milik negara dan mendorong efisiensi dalam pengelolaan aset negara.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan DPR, revisi UU ini diharapkan mampu mempercepat restrukturisasi BUMN, meningkatkan daya saing, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.






