Geser Kebawah
HeadlineNasional

Sah UU Minerba, Koperasi Dapat Kesempatan Kelola Tambang

111
×

Sah UU Minerba, Koperasi Dapat Kesempatan Kelola Tambang

Sebarkan artikel ini
Sah UU Minerba, Koperasi Dapat Kesempatan Kelola Tambang
RUU Minerba telah disahkan, membuka peluang bagi koperasi kelola tambang, mendukung keadilan ekonomi dan pembangunan nasional.

Transformasi Regulasi Pertambangan

JAKARTA, Bursa.NusantaraOffcial.com – Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna di DPR RI pada Selasa (18/2/2025).

RUU ini merupakan Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 dan dianggap sebagai terobosan penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Sponsor
Iklan

Disahkannya RUU Minerba membuka peluang yang lebih luas bagi berbagai pihak, terutama koperasi, untuk turut serta mengelola tambang di Indonesia.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui lembaga berbasis kerakyatan.


Peluang Bagi Koperasi

Kesempatan Mengelola WIUP

Menkop Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa revisi RUU Minerba, terutama pada Pasal 51, 60, dan 75, memberikan kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Menurut Budi Arie, WIUP tidak lagi eksklusif untuk korporasi besar, melainkan dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas.

Hal ini merupakan langkah penting untuk merealisasikan konstitusi Indonesia, yang mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Pengelolaan oleh koperasi diyakini akan membawa manfaat lebih besar bagi masyarakat lokal, karena koperasi dapat mengedepankan prinsip keadilan dan partisipasi masyarakat.

Dampak terhadap Ekonomi Daerah

Budi Arie menekankan bahwa keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan mengelola WIUP, koperasi tidak hanya meningkatkan kapasitas usaha mereka, tetapi juga turut meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

Peningkatan aktivitas usaha di sektor pertambangan oleh koperasi berpotensi meningkatkan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.


Implikasi untuk Pembangunan Nasional

Mendorong Keadilan Ekonomi

Pengesahan RUU Minerba ini merupakan momentum penting untuk mendobrak dominasi pengelolaan tambang oleh korporasi besar. Menurut Budi Arie, sumber daya alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat.

Dengan membuka peluang bagi koperasi, diharapkan pengelolaan tambang dapat dilakukan secara lebih merata dan adil. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk mewujudkan asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, dalam memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Strategi Pembangunan dan Investasi

Rancangan undang-undang ini juga membuka peluang investasi jangka panjang di sektor pertambangan. Dengan adanya pengelolaan yang melibatkan koperasi, dana dan investasi dapat diarahkan untuk pengembangan infrastruktur pertambangan yang lebih efisien.

Selain itu, model pengelolaan berbasis koperasi diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan KWI, yang diusulkan untuk menjadi pengawas, semakin memperkuat integritas pengelolaan sumber daya alam.

Pendekatan ini tidak hanya mendukung pembangunan nasional, tetapi juga memberikan contoh nyata bagaimana ekonomi berbasis kerakyatan dapat berperan sebagai pilar demokrasi ekonomi di Indonesia.


Harapan dan Tantangan ke Depan

Meningkatkan Minat Koperasi

Budi Arie berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan.

Dengan peran yang semakin besar, koperasi diharapkan dapat menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mengelola sumber daya alam secara langsung demi kemakmuran rakyat.

Sinergi Kebijakan dan Investasi

Keberhasilan RUU Minerba juga sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, DPR, dan lembaga terkait. Dengan dukungan regulasi yang jelas, diharapkan pengelolaan tambang oleh koperasi akan dapat berjalan dengan optimal.

Selain itu, mekanisme lelang dan pemberian prioritas harus dilaksanakan secara transparan agar aset negara dapat dikelola dengan efisien dan tidak disalahgunakan.

Tantangan Implementasi

Meski prospektif, implementasi kebijakan ini tidak tanpa tantangan. Perlu ada upaya konsolidasi dan koordinasi yang intensif antara semua pemangku kepentingan agar kebijakan dapat dijalankan dengan baik.

Risiko birokrasi, perbedaan interpretasi regulasi, dan potensi konflik kepentingan merupakan beberapa hambatan yang harus diatasi agar koperasi dapat memainkan peran strategis dalam pengelolaan WIUP.


Pengesahan RUU Minerba sebagai perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 menandai babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Kebijakan ini membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menekankan bahwa langkah ini merupakan wujud keadilan dan partisipasi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Dengan harapan bahwa koperasi akan semakin aktif dalam mengelola WIUP, proyek ini tidak hanya meningkatkan kapasitas usaha dan kesejahteraan anggota, tetapi juga memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Sinergi antara kebijakan pemerintah, partisipasi aktif dari koperasi, dan dukungan berbagai pihak terkait diharapkan dapat menciptakan ekosistem pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan.

Ke depan, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi diharapkan semakin kuat, sehingga kontribusinya terhadap PDB nasional dan pembangunan berkelanjutan dapat meningkat.

Kebijakan ini menjadi contoh konkret bagaimana negara berupaya mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat, sekaligus membuka jalan bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru