KPK Dalami Korupsi CSR BI, Penetapan Tersangka Tak Akan Lewat Agustus
JAKARTA, BursaNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia periode 2022–2023.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa expose telah dilakukan pekan ini, dan pengumuman tersangka akan dilakukan paling lambat akhir Agustus 2025.
Ekspos Internal dan Langkah Awal Penegakan
KPK mengaku penyidikan kasus ini telah berjalan lama sejak penggeledahan Gedung Bank Indonesia pada akhir 2024, namun belum menetapkan tersangka secara resmi.
Pekan ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi di Kantor Polresta Cirebon, terdiri dari pengurus yayasan, ibu rumah tangga, dan pihak lokal lainnya.
Fokus penyidikan saat ini adalah penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang mengalir ke tujuh yayasan di Cirebon, wilayah dapil mantan anggota Komisi XI DPR, Satori.
Satori telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, dan lokasi yang terkait dengannya ikut digeledah dalam tahap pengumpulan alat bukti oleh penyidik KPK.
KPK menekankan bahwa semua pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan awal dari masyarakat mengenai penyimpangan realisasi dana sosial tersebut.
Modus Penyelewengan dan Skema Fiktif PSBI
Asep membeberkan bahwa modus utama dalam kasus ini adalah penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan, disertai laporan pertanggungjawaban palsu.
Contohnya, dana PSBI untuk renovasi 10 rumah tidak layak huni (rutilahu) masing-masing Rp25 juta hanya direalisasikan untuk dua rumah saja.
Total dana yang seharusnya Rp250 juta hanya digunakan Rp50 juta, sementara sisanya diduga dikorupsi oleh oknum tertentu dengan menyusun laporan fiktif.
Dua rumah yang direnovasi tersebut kemudian difoto dari berbagai sisi dan digunakan sebagai bukti untuk sepuluh proyek dalam laporan.
Skema ini menurut KPK bukan hal baru dan kerap terjadi dalam program sosial, karena pengawasan pelaksanaannya cenderung lemah dan bersifat kepercayaan.
Asep menambahkan, tujuan awal PSBI seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Keterlibatan Politik dan Komitmen KPK
Kasus ini menyeret nama anggota DPR periode 2019–2024 karena daerah penerima dana CSR berada dalam wilayah dapil mereka, termasuk nama Satori.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, penggeledahan terhadap pihak terkait dilakukan intensif demi menelusuri aliran dana dan keterlibatan langsung.
KPK tetap berhati-hati dalam menyampaikan nama, menunggu ekspos selesai dan evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap alat bukti dan keterangan saksi.
Asep menyebut bahwa prinsip akuntabilitas tetap dijaga, dan penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu serta prosedur formal.
Lembaga antirasuah tersebut menyatakan tidak akan menunda lebih lama demi menjaga kepercayaan publik dan reputasi penegakan hukum di sektor keuangan.











