Ekonomi Makro

Sinergi DJP-ESDM-SKK Migas: Awasi Pajak Tambang & Migas Lebih Ketat

110
Sinergi DJP-ESDM-SKK Migas Awasi Pajak Tambang & Migas Lebih Ketat
DJP, ESDM, dan SKK Migas teken kerja sama strategis untuk perkuat pengawasan dan optimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan dan migas.

Kolaborasi Strategis: Pajak Sektor Tambang dan Migas Dirombak Total

JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah resmi memulai era baru pengawasan pajak sektor strategis melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Ditjen Minerba dan SKK Migas.

Langkah ini menandai penyatuan koordinasi lintas sektor yang selama ini berjalan secara parsial dan belum optimal dalam mengamankan penerimaan negara.

Penandatanganan dilakukan Kamis, 31 Juli 2025, oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Minerba Tri Winarno, dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Kerja sama ini disebut sebagai fondasi awal penguatan kontrol fiskal pada sektor dengan kontribusi besar, namun selama ini kerap menyisakan celah pengawasan.

Data Disinkronkan, Celah Pajak Diperketat

Melalui PKS ini, seluruh data dan informasi kegiatan usaha pertambangan serta migas akan tersinkronisasi langsung dengan basis sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Bimo Wijayanto menyebut ini sebagai langkah strategis yang telah dirancang sejak awal tahun, namun baru kini direalisasikan menyusul kesiapan data dan perangkat lintas kementerian.

Ia menekankan bahwa pertukaran data yang transparan akan mempersempit ruang penghindaran pajak serta meningkatkan rasio kepatuhan pelaku usaha.

Sebelumnya, perbedaan data antara kementerian dan DJP sering menghambat proses rekonsiliasi, dan berdampak pada optimalisasi penerimaan negara.

Melalui platform kolaboratif yang dirancang bersama, DJP akan memiliki akses data ril waktu dari Ditjen Minerba dan SKK Migas terkait volume produksi, ekspor, dan nilai jual produk.

Tambang dan Migas: Sektor Potensial, Tapi Masih Bocor

Sektor pertambangan dan migas selama ini dikenal sebagai sumber devisa besar, namun kerap jadi sorotan karena rendahnya rasio penerimaan pajak terhadap potensi riilnya.

Dengan harga komoditas yang volatil dan praktik transfer pricing yang kompleks, sektor ini sering lolos dari radar fiskal.

PKS antara DJP dan Ditjen Minerba akan fokus mengawasi aspek fiskal dari aktivitas eksplorasi dan ekspor batu bara serta mineral logam.

Sementara PKS DJP dengan SKK Migas diarahkan pada sinkronisasi data lifting, revenue sharing, dan komponen pembentuk cost recovery.

Kedua kerja sama ini akan menutup gap informasi yang selama ini menjadi celah manipulasi atau pelaporan ganda oleh pelaku usaha besar.

DJP meyakini, model pengawasan berbasis data terintegrasi akan lebih adaptif terhadap dinamika harga dan risiko penghindaran pajak.

Sinergi Lintas Lembaga: Tidak Sekadar Administratif

Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen substansial untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.

Ia menyebut integrasi data antara Minerba dan DJP sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk mendukung APBN melalui penerimaan yang berkualitas.

Tri berharap ke depan, pelaporan pelaku usaha akan lebih akurat karena pengawasan tidak hanya dilakukan DJP, melainkan juga secara silang oleh kementerian teknis.

Kolaborasi ini, menurutnya, juga akan memberi kepercayaan lebih kepada pelaku usaha karena tata kelola dilakukan dengan aturan yang selaras antarinstansi.

Bagi pelaku usaha tambang yang patuh, sistem ini akan menghadirkan kepastian dan efisiensi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Namun bagi entitas yang selama ini abai atau bermain di celah sistem, risiko sanksi dan pengawasan ketat tak bisa dihindarkan lagi.

Insentif Pajak sebagai Imbalan Kepatuhan

Sebagai bagian dari pendekatan insentif-diskriminatif, DJP akan memberikan perlakuan pajak yang lebih akomodatif bagi pelaku usaha tambang dan migas yang kooperatif.

Bimo menyebut, relaksasi pajak dan kemudahan administrasi akan diberikan kepada entitas yang membuka akses data dan melakukan pelaporan secara transparan.

Langkah ini sejalan dengan prinsip reward and punishment yang tengah dibangun dalam sistem perpajakan nasional.

Kementerian ESDM dan SKK Migas juga akan dilibatkan sebagai mitra verifikasi dalam menyusun skema insentif tersebut agar tepat sasaran.

DJP berupaya membangun ekosistem perpajakan yang adil, transparan, dan adaptif terhadap kompleksitas sektor ekstraktif.

Fondasi Baru Tata Kelola Fiskal di Sektor Strategis

Penandatanganan PKS ini membuka jalan menuju reformasi fiskal yang lebih presisi pada sektor pertambangan dan migas.

Kerja sama ini menempatkan pengawasan perpajakan tidak lagi sebagai tugas tunggal DJP, melainkan sebagai hasil sinergi lintas sektor.

Langkah ini juga menegaskan bahwa ke depan, pengawasan berbasis teknologi dan data akan menjadi standar baru dalam mengamankan penerimaan negara.

Dengan reformasi tata kelola yang lebih terintegrasi, potensi penerimaan negara dari sektor tambang dan migas dapat dioptimalkan tanpa membebani pelaku usaha yang patuh.

Namun untuk menjaga momentum ini, konsistensi implementasi dan kesiapan infrastruktur digital akan menjadi faktor penentu keberhasilan.

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version