Fandy Lie Terseret Skandal Timah Rp 300 T, Tuntutan 5 Tahun Disorot Publik
JAKARTA, BursaNusantara.com – Sidang lanjutan perkara mega korupsi timah yang menyeret nama Fandy Lingga, alias Fandy Lie, kembali menyedot perhatian publik.
Fandy dituntut lima tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Adik dari pengusaha Hendry Lie itu didakwa terlibat aktif dalam skema tata niaga ilegal komoditas timah, yang menurut Kejaksaan Agung menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Dalam sidang yang ia ikuti secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan), Fandy mendengarkan tuntutan yang dibacakan secara tegas oleh jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan, dengan dasar dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Staf Marketing, Tapi Perannya Strategis
Nama Fandy muncul dalam pusaran penyidikan setelah Kejaksaan memetakan alur distribusi ilegal logam timah melalui sejumlah perusahaan swasta dan institusi pemerintah.
Fandy diketahui pernah menjabat sebagai staf marketing di PT Tinindo Internusa, perusahaan yang disebut menjadi bagian penting dalam pengendalian distribusi timah dalam dan luar negeri.
Jaksa menyebut, Fandy tidak sekadar pegawai biasa.
Ia disebut memainkan peran penting dalam memfasilitasi transaksi antara aktor-aktor industri dan sejumlah oknum di lembaga negara, terutama terkait pengurusan izin ekspor dan kelengkapan dokumen distribusi domestik.
Manipulasi harga, kuota, hingga jalur pengangkutan disebut turut dikoordinasikan olehnya.
Dalam dakwaan disebut, Fandy menjadi penghubung utama dalam beberapa pertemuan informal antara pihak swasta dan aparat, bahkan dalam proses pemberian suap terselubung demi melancarkan distribusi timah ilegal.
Jeratan Korupsi Berjamaah: Siapa Saja Terlibat?
Kasus yang membelit Fandy hanyalah satu simpul dari jaringan korupsi komoditas strategis nasional yang ditangani Kejaksaan Agung sejak awal 2024.
Mega skandal ini menyeret sejumlah tokoh besar, mulai dari pejabat aktif, purnawirawan, pengusaha ekspor-impor, hingga pemilik pabrik pengolahan mineral.
Skema yang digunakan melibatkan pemalsuan dokumen logistik, permainan harga referensi, penggelapan kuota ekspor, dan penyelundupan timah ke luar negeri melalui pelabuhan tidak resmi.
Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, menjadikan kasus ini sebagai salah satu tindak pidana korupsi terbesar dalam sejarah ekonomi Indonesia.
Dampaknya merembet ke anjloknya harga komoditas, kerusakan lingkungan akibat penambangan liar, serta kepercayaan investor yang terganggu.
Dendam Politik atau Penegakan Hukum?
Publik mulai berspekulasi apakah kasus ini murni penegakan hukum atau ada kepentingan ekonomi-politik yang tersembunyi di balik pengusutan nama-nama besar.
Hendry Lie, kakak Fandy yang dikenal sebagai pengusaha nasional, tidak disebut dalam dakwaan, meski publik menyoroti potensi kedekatan hubungan bisnis keluarga dalam jaringan timah tersebut.
Namun hingga kini, belum ada bukti hukum yang mengaitkan Hendry secara langsung dengan aliran dana korupsi.
Sementara itu, tim penasihat hukum Fandy dijadwalkan membacakan pledoi pada sidang berikutnya dan menyatakan bahwa klien mereka hanya menjalankan perintah perusahaan tanpa memiliki wewenang eksekutif.
“Fandy bukan pengambil kebijakan, ia hanya staf yang menjalankan pekerjaan,” kata penasihat hukum saat jeda sidang.
Namun jaksa menilai peran Fandy sebagai fasilitator membuatnya tetap bertanggung jawab secara hukum, karena turut memperlancar skema korupsi berjamaah tersebut.
Babak Baru Pledoi dan Desakan Transparansi
Sidang Fandy Lie akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Pakar hukum pidana menilai bahwa kasus ini akan menjadi barometer baru dalam penindakan kejahatan korupsi berbasis sumber daya alam.
Aktivis antikorupsi menuntut transparansi penuh dari Kejaksaan dan keterbukaan siapa saja aktor besar di belakang layar yang selama ini menikmati rente dari timah ilegal.
Publik berharap kasus ini bukan hanya berhenti pada nama-nama menengah, tetapi membuka fakta tentang struktur mafia komoditas yang selama ini luput dari pengawasan hukum.











