Polemik SLIK dalam Persetujuan KPR: Antara Stigma dan Realita Perbankan
JAKARTA, BursaNusantara.com – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan usai dinilai menjadi faktor penghambat utama dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Tudingan ini kembali mencuat ketika Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdilah, menyebut banyak calon debitur gagal mendapatkan KPR akibat histori kredit mereka di SLIK.
Namun, lembaga keuangan dan regulator langsung membantah asumsi tersebut.
Penilaian Kredit Tak Berdiri di Atas SLIK Semata
Chief Economist PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede menegaskan bahwa SLIK tidak otomatis menjadi palu pemutus dalam pengajuan KPR.
Menurutnya, data dari SLIK hanya satu dari sekian banyak elemen dalam penilaian kredit yang diterapkan bank secara menyeluruh.
“SLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
SLIK memang menggantikan peran BI Checking sebagai sistem pencatat riwayat kredit debitur.
Namun, peran tersebut bersifat informatif, bukan sebagai blacklist yang membatasi hak debitur.
Data Perbankan: Tolakan KPR karena SLIK Hanya 1-3%
Laporan internal perbankan kepada OJK bahkan menyebutkan bahwa persentase penolakan KPR yang disebabkan oleh data SLIK hanya sekitar 1–3% dari total pengajuan.
Fakta ini menggambarkan bahwa mayoritas aplikasi kredit ditolak bukan karena riwayat kredit semata.
Sebagian besar ditentukan oleh hasil evaluasi menyeluruh terhadap profil keuangan calon debitur.
Prinsip 5C Masih Jadi Panduan Utama
Bank tidak hanya melihat aspek histori kredit, melainkan juga menerapkan prinsip evaluasi yang lebih luas dikenal dengan 5C: Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition.
Dari aspek capacity, atau kemampuan bayar, bank akan menilai rasio cicilan terhadap penghasilan bulanan, umumnya tidak lebih dari 40%.
Stabilitas penghasilan dari sektor formal juga memperbesar peluang persetujuan.
Untuk capital, yaitu modal awal yang dimiliki debitur, bank tetap mempertimbangkan jumlah uang muka.
Meskipun kebijakan DP 0% ada, bank lebih percaya pada kesiapan dana pribadi.
Di sisi collateral, legalitas dan lokasi properti menjadi krusial.
Properti yang bermasalah atau kurang strategis bisa membuat pengajuan tertolak.
Faktor Usia dan Pekerjaan Kian Diperhitungkan
Bank juga mempertimbangkan aspek usia dan masa kerja debitur dalam pengajuan KPR.
Debitur yang sudah mendekati masa pensiun akan menghadapi keterbatasan tenor dan kewajiban asuransi jiwa tambahan.
Semua faktor ini dihimpun untuk menilai risiko secara holistik, bukan semata-mata berdasar laporan SLIK.
OJK Tegaskan SLIK Bukan Blacklist
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menepis anggapan bahwa SLIK menjadi penentu tunggal dalam pembiayaan.
Ia menjelaskan bahwa SLIK bersifat netral, dan tidak serta-merta menolak pengajuan debitur dengan kredit nonlancar.
“Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas nonlancar, termasuk penggabungan fasilitas kredit,” jelas Mahendra.
SLIK, kata Mahendra, hanya berfungsi mengurangi asimetri informasi dalam proses manajemen risiko.
Perspektif Industri Properti: Ketimpangan Penilaian Kredit?
Meski perbankan dan OJK sepakat soal peran SLIK yang bukan dominan, suara dari pelaku industri properti mengindikasikan adanya kesenjangan persepsi di lapangan.
Bagi pengembang, penolakan demi penolakan terhadap calon pembeli rumah yang hanya berbekal histori buruk di SLIK menjadi tantangan nyata.
Hal ini menunjukkan perlunya edukasi lebih lanjut kepada masyarakat, sekaligus penyesuaian sistem penilaian agar tidak terlalu kaku dalam menghadapi realitas lapangan.
Investasi Tetap Dijaga, Risiko Harus Diukur Objektif
SLIK dibangun demi menciptakan sistem keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Namun di sisi lain, sistem ini juga perlu dikaji ulang agar tidak menyisakan persepsi negatif di masyarakat.
Bank tetap punya ruang untuk mengevaluasi kasus per kasus, selama calon debitur menunjukkan kelayakan yang memadai secara objektif.
Pintu KPR Masih Terbuka, Asalkan Profil Keuangan Sehat
Pada akhirnya, laporan SLIK bukan vonis, melainkan referensi awal dalam proses kredit.
Selama calon debitur mampu menunjukkan kemampuan finansial yang stabil, persyaratan agunan memadai, dan faktor risiko terjaga, peluang memperoleh KPR tetap terbuka lebar.
Bank tidak mencari alasan untuk menolak, melainkan cara untuk menyalurkan kredit secara bertanggung jawab.












