Konsolidasi Investasi Indonesia: INA, SMF, dan LPI Bergabung ke Danantara
JAKARTA, Bursa.NusantaraOfficial.com – Industri investasi di Indonesia tengah memasuki babak baru dengan rencana bergabungnya beberapa lembaga investasi strategis ke dalam Danantara. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), serta Sarana Multigriya Finansial (SMF) disebut-sebut akan menjadi bagian dari Danantara.
Ketua Tim Pakar sekaligus Inisiator Danantara, Burhanuddin Abdullah, menegaskan bahwa proses ini akan memakan waktu cukup lama. Menurutnya, pembentukan Danantara bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Indonesia Investment Authority (INA), dan Sarana Multigriya Finansial (SMF) pada akhirnya akan masuk ke Danantara. Tetapi ini memerlukan proses panjang karena INA memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Burhanuddin dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/2/2025).
Investasi Indonesia Masih Tertinggal
Burhanuddin menyoroti fakta bahwa investasi asing di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain. Sejak kemerdekaan, rata-rata investasi asing di Indonesia tidak melebihi US$ 100 per kapita, jauh di bawah Vietnam yang mencapai US$ 400 per kapita.
Penyebab utamanya adalah ketidakpastian regulasi dan kondisi dalam negeri yang belum optimal. Situasi ini membuat banyak investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Oleh karena itu, konsolidasi BUMN di bawah Danantara diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing investasi nasional.
Aset Jumbo BUMN, Potensi Besar bagi Danantara
BUMN Indonesia memiliki aset yang sangat besar, mencapai Rp16 ribu triliun atau sekitar US$ 1 triliun. Angka ini setara dengan total aset yang dikelola oleh Temasek dan GIC, dua institusi investasi utama Singapura.
Dengan leverage yang tepat di pasar investasi, Indonesia memiliki potensi besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya secara signifikan. Pembentukan Danantara diharapkan dapat mengoptimalkan aset-aset ini dan meningkatkan efisiensi investasi nasional.
Dukungan Regulasi: UU BUMN dan Peran BPI Danantara
Dalam sidang paripurna Selasa (4/2/2025), DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU). UU ini mengatur pengelolaan investasi di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Sebelumnya, Danantara direncanakan hanya mengelola tujuh BUMN dengan aset jumbo. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa nantinya semua BUMN akan berada di bawah pengelolaan Danantara.
“Menurut UU, seluruh BUMN akan dioptimalkan investasi di bawah BPI Danantara,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Rabu (5/2/2025).
Namun, rincian lengkap dari regulasi ini masih menunggu aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjelaskan mekanisme dan implementasi pengelolaan investasi Danantara secara lebih rinci.
Pembentukan Danantara dengan dukungan INA, SMF, dan LPI diprediksi akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sektor investasi Indonesia.
Dengan aset BUMN yang besar serta dukungan regulasi yang kuat, Danantara memiliki potensi untuk mengubah lanskap ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing investasi Indonesia di kancah global.
Namun, tantangan seperti kepastian regulasi, tata kelola yang transparan, serta daya tarik bagi investor asing masih perlu diperhatikan. Semua pihak kini menantikan langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan visi besar ini.