Geser Kebawah
Ekonomi Makro

Sri Mulyani: 100% DHE SDA di Bank Nasional, Strategi Ekonomi Baru

120
×

Sri Mulyani: 100% DHE SDA di Bank Nasional, Strategi Ekonomi Baru

Sebarkan artikel ini
Sri Mulyani 100% DHE SDA di Bank Nasional, Strategi Ekonomi Baru
Sri Mulyani ungkap DHE SDA di bank stabil, kini eksportir wajib simpan 100% DHE SDA domestik sesuai PP No.8/2025.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Dalam langkah strategis untuk mengoptimalkan nilai tambah komoditas emas dan sumber daya alam, Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Peraturan baru ini mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

Sponsor
Iklan

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan merupakan langkah pertama di Indonesia untuk memastikan devisa SDA tetap berada dalam negeri.


Kebijakan dan Aturan Baru

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia relatif stabil.

Menurut data, penempatan DHE SDA sudah melebihi batas minimal sebelumnya yang ditetapkan sebesar 30%, dengan angka yang tercatat mencapai 37% hingga 42%. “Posisi devisa hasil ekspor yang diletakkan di dalam perbankan kita relatif stabil,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dalam peraturan PP No.8/2025, eksportir dari sektor SDA khususnya batu bara, minyak sawit (CPO), dan nikel diharuskan menyimpan 100% DHE SDA mereka.

Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga devisa nasional, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam yang dihasilkan di Indonesia.


Analisis dan Implikasi Ekonomi

Langkah pemerintah untuk mengharuskan penyimpanan 100% DHE SDA memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, kebijakan ini bertujuan agar devisa hasil ekspor tidak lagi mengalir keluar negeri, melainkan digunakan untuk memperkuat sistem keuangan nasional.

“Sekarang dengan 100%, terutama untuk SDA batu bara, CPO, dan nikel adalah tiga komoditas yang paling besar peranannya di dalam menghasilkan ekspor dan devisa kita,” tambah Sri Mulyani.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi disrupsi pada kebutuhan penukaran rupiah serta pembayaran dalam valuta asing untuk kewajiban pajak, dividen, pengadaan barang, dan pelunasan pinjaman eksportir.

Menkeu menegaskan bahwa koordinasi intensif akan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia (BI) agar para eksportir dan produsen tidak mengalami gangguan operasional.

Selain itu, penerapan kebijakan serupa di beberapa negara lain menunjukkan bahwa strategi penyimpanan devisa SDA telah diakui secara internasional sebagai langkah untuk meningkatkan kestabilan ekonomi dan kedaulatan sumber daya alam.

Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan ekonomi nasional.


Koordinasi dan Harapan ke Depan

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Bank Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta memastikan kelancaran transaksi internasional yang berkaitan dengan pembayaran pajak dan kewajiban lainnya.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini akan menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengelola devisa SDA. “Itu juga menjadi salah satu bagian untuk kita terus meningkatkan bagaimana seluruh sumber daya alam betul-betul bisa masuk ke dalam Indonesia dan bisa memperkuat perekonomian,” pungkasnya.


PP No.8/2025 yang mewajibkan eksportir menyimpan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional merupakan terobosan strategis untuk mengoptimalkan nilai tambah devisa sumber daya alam Indonesia.

Dengan posisi DHE SDA di perbankan yang sudah stabil di atas batas minimal, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat perekonomian nasional dan menjaga kedaulatan sumber daya alam.

Koordinasi intensif antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menjadi kunci sukses implementasi kebijakan ini.

Baca terus update dan analisis mendalam seputar kebijakan ekonomi serta perkembangan pasar keuangan hanya di BursaNusantara.com, sumber terpercaya informasi dan berita ekonomi di Indonesia.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru