Geser Kebawah
Ekonomi Makro

Standar Kemiskinan Masih Jadul? Ini Alasan Pemerintah

90
×

Standar Kemiskinan Masih Jadul? Ini Alasan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Standar Kemiskinan Masih Jadul Ini Alasan Pemerintah
Meski dinilai tak relevan, pemerintah tetap pertahankan batas kemiskinan US$2,15 PPP. BPS tunggu momentum, Airlangga sebut ikut standar global.

Di Balik Keteguhan Pemerintah Pertahankan Garis Kemiskinan Lama

JAKARTA, BursaNusantara.com – Sikap konsisten pemerintah mempertahankan garis kemiskinan berdasarkan US$2,15 PPP 2017 mengundang tanya, terutama saat desakan publik untuk merevisi metode makin kuat.

Alih-alih mengubah pendekatan sesuai lonjakan biaya hidup, pemerintah memilih bertahan dengan acuan lama yang digunakan sejak 1998.

Sponsor
Iklan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa batas tersebut masih relevan karena mengikuti standar internasional.

“Jadi itu yang sekarang kita gunakan. Nanti kita lihat ke depannya,” ujar Airlangga kepada media, Jumat (25/7/2025).

Masyarakat pun bertanya: Mengapa pemerintah tak segera menyesuaikan diri dengan kondisi riil di lapangan?

Ikuti Standar Dunia atau Jaga Statistik?

Salah satu alasan pemerintah tetap memakai PPP adalah untuk menjaga perbandingan global.

Purchasing Power Parity dianggap lebih stabil dibanding nominal lokal, sehingga cocok untuk statistik internasional.

Namun pendekatan ini kerap dianggap terlalu teknokratis dan tidak cukup merepresentasikan realita harian warga miskin Indonesia.

US$2,15 PPP bisa berarti nominal jauh lebih kecil jika dikonversi ke pengeluaran sehari-hari masyarakat Indonesia.

Hal ini menimbulkan kesan bahwa batas kemiskinan yang rendah bisa membuat jumlah orang miskin terlihat lebih kecil dari kenyataan.

BPS Mengkaji Diam-diam, Tapi Tak Langsung Eksekusi

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan telah mengkaji penyempurnaan metode, namun belum ada rencana resmi mengubah standar.

Deputi BPS, Ateng, menjelaskan bahwa revisi harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Kami menyesuaikan metodenya, tapi karena kami masih ada RPJMN 2025–2029, agar berkesinambungan,” kata Ateng dalam konferensi pers.

BPS mengklaim bahwa semua masukan dari pakar dan lembaga teknis seperti Bappenas telah diakomodasi dalam proses revisi.

Namun pelaksanaan perubahan ini belum jelas kapan akan diberlakukan, bahkan belum tentu masuk dalam agenda tahun depan.

Masyarakat Terjebak Definisi, Bukan Solusi

Pakar menilai bahwa mempertahankan garis kemiskinan terlalu rendah bisa membuat jutaan masyarakat “tak tampak” sebagai miskin.

Akibatnya, mereka tak tercakup dalam kebijakan bantuan sosial, meskipun mengalami kesulitan hidup nyata.

Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa memperbarui standar akan membuat angka kemiskinan melonjak drastis, menimbulkan beban politik.

Inilah yang diyakini sejumlah pengamat sebagai alasan utama pemerintah memilih status quo: menjaga citra statistik ketimbang membuka ruang tafsir baru.

“Ketika akan diimplementasikan, ataukah 2026, kami akan tetap menunggu. Kajian ini sudah terus kita lakukan,” tutup Ateng.

Realitasnya, selama pemerintah belum mengubah definisi kemiskinan, maka yang diperjuangkan bukan pengentasan, tapi penyesuaian angka agar tampak ideal.