Mekanisme Kerja Sama Ekonomi Baru Indo-AS
JAKARTA, BursaNusantara.com – Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional kini bersiap memanfaatkan momentum penghapusan bea masuk ke pasar Amerika Serikat (AS).
Kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama ekonomi bertajuk ‘agreement toward a new golden age Indo-US alliance’.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Kamis (19/2/2026).
Dalam perjanjian ini, Pemerintah AS membebaskan pengenaan tarif pada sekitar 1.819 pos tarif produk asal Indonesia.
Daftar komoditas yang mendapat fasilitas tersebut mencakup tekstil, garmen, minyak sawit, kopi, kakao, hingga komponen pesawat terbang.
Penghapusan tarif bea masuk ini diharapkan mampu memperkuat penetrasi produk manufaktur dan komoditas unggulan Indonesia di pasar Amerika.
Syarat Bahan Baku dan Mekanisme Tariff Rate Quota
Penerapan bea masuk 0 persen untuk produk tekstil dan garmen diatur melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Berdasarkan laporan resmi, jumlah ekspor produk akan disesuaikan dengan volume bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menjelaskan bahwa syarat pembebasan tarif ini sangat bergantung pada serapan kapas dan serat buatan asal Amerika.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.












