Ekonomi Makro

Tantangan Pajak 2025: Pemerintah Hadapi Ujian Berat

101
Tantangan Pajak 2025 Pemerintah Hadapi Ujian Berat
Shortfall penerimaan pajak 2025 diperkirakan membengkak hingga Rp130 triliun. Pemerintah dituntut cermat menyusun strategi hadapi tantangan ekonomi.

Pemerintah Dihadapkan pada Realita Target Pajak yang Ambisius

JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah Indonesia tengah menghadapi tantangan serius dalam upaya mencapai target penerimaan pajak tahun 2025.

Target yang meningkat signifikan justru bertemu dengan kondisi ekonomi global yang kurang bersahabat dan basis penerimaan yang melemah.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun, meningkat 13,9% dari outlook 2024. Namun, berbagai indikator menunjukkan bahwa pencapaian target tersebut kemungkinan besar akan meleset.

Proyeksi Shortfall Kian Melebar

Kepala Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Muhammad Rizal Taufikurahman, memperkirakan potensi shortfall penerimaan pajak bisa mencapai Rp80 triliun hingga Rp130 triliun.

Ini berarti pemerintah mungkin hanya mampu mengumpulkan antara Rp2.050 triliun hingga Rp2.100 triliun pada akhir tahun.

Peringatan ini muncul seiring dengan realisasi pajak pada kuartal I 2025 yang hanya mencapai Rp322,6 triliun. Angka tersebut menunjukkan kontraksi 18,1% secara tahunan.

Menurut Rizal, kondisi ini mencerminkan tekanan dari berbagai sisi, mulai dari turunnya harga komoditas unggulan seperti batu bara dan CPO, hingga penurunan ekspor akibat perlambatan ekonomi global.

Beban Tambahan dari Transisi Pemerintahan

Selain faktor global, kondisi dalam negeri juga memberi tantangan tersendiri. Rizal menilai transisi pemerintahan pasca pemilu membuat investor cenderung menahan ekspansi, sementara konsumsi belum sepenuhnya pulih.

Ia juga menyoroti efektivitas implementasi kebijakan perpajakan seperti integrasi NIK dan NPWP serta pemajakan ekonomi digital yang masih menghadapi hambatan teknis.

Tanpa pembaruan yang signifikan, basis pajak yang stagnan akan menyulitkan pemerintah untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Upaya Pemulihan: Pemeriksaan Pajak dan SP2DK

Namun demikian, harapan belum sepenuhnya pupus. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menyebut masih ada ruang gerak selama delapan bulan tersisa hingga akhir 2025.

Menurutnya, intensifikasi penerbitan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dan pemeriksaan pajak perlu dioptimalkan. Langkah ini diyakini dapat mendongkrak kepatuhan dan memperkuat penerimaan.

“Pemerintah harus tetap optimis dan aktif menggali potensi penerimaan, khususnya dari sektor-sektor yang selama ini belum tergarap maksimal,” ungkap Prianto.

Menakar Langkah Selanjutnya

Kondisi fiskal 2025 menjadi cerminan pertarungan antara ambisi dan realitas. Pemerintah dituntut menjaga keseimbangan antara strategi jangka pendek untuk menutup defisit, dan langkah jangka panjang membangun basis pajak yang berkelanjutan.

Dengan tekanan dari eksternal maupun internal, kerja keras dan inovasi dalam kebijakan perpajakan menjadi kunci agar APBN tidak terlalu terbebani oleh risiko shortfall yang terus membayangi.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version