Pemerintah Gencarkan Strategi Jaga Ekspor ke AS
JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan baru setelah Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan tarif bea masuk sebesar 19% untuk produk ekspor asal Indonesia mulai 7 Agustus 2025.
Meski besaran tarif tersebut tergolong rendah dibanding banyak negara, perbedaannya yang tipis membuat persaingan antar eksportir kian ketat.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan pemerintah harus bergerak cepat menjaga keunggulan di pasar global.
Menurutnya, daya saing ekspor bukan semata soal tarif, tetapi juga kualitas iklim investasi, efisiensi logistik, dan daya saing industri nasional.
Fokus Efisiensi dan Deregulasi
Susiwijono menilai, perbaikan iklim investasi menjadi prioritas mutlak untuk mempertahankan posisi Indonesia di pasar AS.
Selain negosiasi tarif, pemerintah juga gencar melakukan deregulasi agar pelaku usaha dapat beroperasi dengan biaya lebih efisien.
Langkah ini mencakup penyederhanaan perizinan, penyesuaian struktur biaya industri, serta perbaikan rantai pasok logistik.
Ia menekankan bahwa setiap penurunan hambatan birokrasi akan langsung berdampak pada daya saing ekspor di tengah persaingan global yang ketat.
Surplus Perdagangan dengan AS Tetap Menguat
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, AS menjadi penyumbang surplus nonmigas terbesar bagi Indonesia pada semester I 2025.
Surplus neraca perdagangan kedua negara mencapai US$ 9,92 miliar, dengan nilai ekspor ke AS sebesar US$ 14,79 miliar dan impor US$ 4,87 miliar.
Tiga komoditas yang paling berkontribusi terhadap surplus tersebut adalah mesin dan perlengkapan elektrik sebesar US$ 2,19 miliar, pakaian rajut sebesar US$ 1,28 miliar, dan alas kaki sebesar US$ 1,27 miliar.
Pencapaian ini menegaskan bahwa produk manufaktur Indonesia masih memiliki daya tarik tinggi di pasar AS meski tekanan tarif mulai muncul.
Efek Front Loading Jelang Penerapan Tarif
Susiwijono juga mengakui lonjakan ekspor ke AS sebagian dipicu oleh strategi front loading yang dilakukan eksportir.
Kebijakan ini ditempuh setelah rencana tarif baru diumumkan beberapa bulan sebelumnya, memberi waktu bagi pelaku usaha untuk memaksimalkan pengiriman sebelum kenaikan biaya berlaku.
Menurutnya, fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi strategi umum eksportir global dalam menghadapi perubahan tarif perdagangan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa strategi jangka pendek seperti front loading tidak bisa menjadi andalan utama dalam menjaga tren pertumbuhan ekspor.
Tantangan Pasca Tarif Berlaku
Setelah tarif 19% berlaku penuh, tekanan terhadap biaya produksi dan logistik diperkirakan meningkat.
Pemerintah harus memastikan pelaku usaha mendapat dukungan kebijakan yang efektif, mulai dari pembiayaan ekspor hingga pembukaan pasar alternatif.
Efisiensi industri, peningkatan kualitas produk, dan inovasi teknologi menjadi kunci agar Indonesia tetap kompetitif di pasar AS.
Bagi eksportir, tantangan ini menuntut strategi pemasaran yang lebih adaptif sekaligus peningkatan nilai tambah produk agar harga tetap bersaing.











