Geser Kebawah
BisnisEnergi

Tarif Listrik Non-Subsidi April-Juni 2025 Tetap, Ini Rinciannya

124
×

Tarif Listrik Non-Subsidi April-Juni 2025 Tetap, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Tarif Listrik Non Subsidi April Juni 2025 Tetap Ini Rinciannya
Pemerintah menetapkan tarif listrik non-subsidi tetap untuk April-Juni 2025 guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Simak detailnya!

JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik non-subsidi pada April hingga Juni 2025. Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta daya saing usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih bergejolak. Dengan demikian, tarif yang berlaku tetap sama seperti periode triwulan I tahun 2025.

Kebijakan Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan II 2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Sponsor
Iklan

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (2/4/2025).

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan listrik non-subsidi di Indonesia tanpa pengecualian.

Tarif Listrik Non-Subsidi April-Juni 2025

Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk beberapa golongan pelanggan non-subsidi:

Rumah Tangga (R-1/TR):

  • 900 VA: Rp 1.352
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah Tangga (R-2/TR):

  • 3.500 – 5.500 VA: Rp 1.699,53

Rumah Tangga (R-3/TR, TM):

  • 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Bisnis (B-2/TR):

  • 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70

Bisnis (B-3/TM, TT):

  • Di atas 200 kVA: Tarif bervariasi tergantung daya dan jenis tegangan.

Industri (I-3/TM):

  • Di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 (sumber lain menyebutkan Rp 1.035,78/kWh)

Industri (I-4/TT):

  • 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74

Kebijakan Tarif Subsidi Tetap

Selain mempertahankan tarif listrik non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Mekanisme ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025 mengindikasikan potensi kenaikan tarif listrik, pemerintah tetap memilih untuk tidak menaikkan tarif pada periode triwulan II ini.

Keputusan ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam perencanaan ekonomi mereka, terutama di tengah ketidakpastian global yang masih berlanjut.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru