JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada triwulan II tahun 2025. Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Kebijakan Tarif Listrik Tanpa Kenaikan
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap sama seperti periode sebelumnya, kecuali jika ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Selasa (1/4).
Subsidi Listrik Tetap Berlanjut
Selain pelanggan nonsubsidi, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah. Kelompok penerima manfaat ini mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), di mana tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Efisiensi Operasional PLN dan Tantangan Ekonomi
Meskipun realisasi parameter ekonomi makro dalam periode November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan tren kenaikan yang seharusnya berdampak pada tarif listrik, pemerintah memilih untuk tidak melakukan penyesuaian guna mencegah tekanan ekonomi lebih lanjut terhadap masyarakat.
PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan listrik nasional diharapkan terus meningkatkan efisiensi operasional serta memperluas jangkauan layanan guna memastikan pasokan listrik yang stabil dan berkualitas.
Dampak Kebijakan terhadap Pelanggan
Dengan kebijakan tarif listrik tetap, masyarakat dapat merencanakan anggaran rumah tangga dan operasional usaha dengan lebih stabil. Di sisi lain, industri dan sektor usaha mendapatkan kepastian biaya energi, yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi agar tarif listrik tetap terjangkau tanpa mengorbankan kualitas layanan,” tutup Bahlil.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri energi dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Ke depan, diharapkan kebijakan energi yang diambil semakin mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.









