JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah resmi memberlakukan dua regulasi baru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2025 dan PP No. 19 Tahun 2025 yang secara langsung memengaruhi tarif royalti dan jenis PNBP di sektor mineral dan batubara (minerba).
Aturan Baru Tarif Royalti
PP No. 18 Tahun 2025 merevisi kebijakan perpajakan pada usaha pertambangan batubara.
Sedangkan PP No. 19 Tahun 2025 mengatur jenis dan tarif PNBP di bawah lingkup Kementerian ESDM.
Baca Juga: Tarif Royalti Batubara Naik, PTBA dan INDY Tetap Tangguh
Kedua aturan ini efektif mulai 26 April 2025.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah kenaikan tarif royalti batubara, terutama untuk batubara kalori rendah.
Untuk batubara kalori di bawah 4.200 Kkal/Kg metode tambang terbuka, tarif naik menjadi 5%–9% dari sebelumnya 5%–8%.
Batubara kalori 4.200–5.200 Kkal/Kg naik dari 7%–10,5% menjadi 7%–11,5%.
Hanya tarif batubara kalori di atas 5.200 Kkal/Kg yang tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: Saham AADI & INDY Melonjak, Perubahan Royalti Jadi Katalis
Respons Pelaku Usaha Tambang
Plt Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani menyatakan, pihaknya sedang mengkaji implikasi aturan baru ini.
APBI tetap akan mengikuti regulasi, namun perlu penyesuaian di tingkat operasional dan finansial.
Direktur Eksekutif IMA, Hendra Sinadia juga menyoroti potensi revisi dokumen AMDAL dan studi kelayakan akibat lonjakan beban usaha.
Menurutnya, perusahaan tambang perlu menghitung ulang cadangan dan skenario operasional.
Efisiensi dan Diversifikasi Jadi Strategi
Pelaku usaha nikel juga tidak tinggal diam.
Djoko Widajatno dari APNI menegaskan pentingnya efisiensi dan hilirisasi sebagai upaya menjaga keberlanjutan usaha.
Ia mencontohkan efisiensi alat berat dan diversifikasi ke komoditas lain untuk menekan biaya operasional.
Wakil Ketua Umum Aspebindo, Fathul Nugroho, mendukung skema tarif royalti dinamis.
Baca juga: Saham AADI Melejit: Rumor Investor Kakap dan Dividen Besar
Menurutnya, kebijakan yang menyesuaikan tarif dengan harga pasar menciptakan keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri.
Namun demikian, ia mendorong adanya renegosiasi kontrak jangka panjang sebagai bentuk adaptasi pelaku usaha terhadap tekanan biaya.
Fathul juga menyarankan penggunaan truk tambang berbasis teknologi EV, yang dinilai lebih hemat hingga 40% dalam konsumsi bahan bakar dan biaya operasional.
Langkah efisiensi lain yang digalakkan adalah optimalisasi rute logistik dan sistem pelacakan berbasis real-time.
Pandangan Akademisi dan Tekanan Fiskal
Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bakhtiar, melihat kebijakan ini sebagai respons atas tekanan fiskal.
Ia menilai pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan untuk menutupi defisit APBN.
Meski demikian, ia memberi catatan bahwa beban royalti berpotensi memperberat industri tambang yang sudah menghadapi tantangan global.
Di antaranya harga komoditas yang belum pulih, kenaikan PPN, hingga regulasi DHE.
Jika tekanan terus membesar, ia mengkhawatirkan potensi penghentian operasional atau bahkan PHK massal di sektor tambang.
Langkah antisipatif dari pemerintah dan dunia usaha dinilai sangat penting agar penyesuaian tarif ini tidak mengganggu iklim investasi dan produktivitas nasional.











