JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif royalti mineral dan batubara (minerba) melalui dua regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 dan PP No. 19/2025.
Kebijakan ini berdampak langsung pada skema penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Langkah ini disambut dengan kesiapan dan komitmen adaptif oleh emiten-emiten produsen batubara, yang menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat fiskal nasional tanpa mengorbankan keberlanjutan operasional.
Regulasi Baru, Tarif Royalti Batubara Naik
Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian tarif royalti sesuai kualitas batubara. Untuk batubara kalori rendah (<4.200 Kkal/Kg), tarif royalti ditingkatkan dari 5%–8% menjadi 5%–9%.
Baca Juga: Saham AADI & INDY Melonjak, Perubahan Royalti Jadi Katalis
Sementara batubara kalori menengah (>4.200–5.200 Kkal/Kg) dinaikkan dari 7%–10,5% menjadi 7%–11,5%. Adapun batubara kalori tinggi (>5.200 Kkal/Kg) tetap berada pada kisaran 9,5%–13,5%.
Kebijakan ini bertujuan mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor minerba serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
PTBA Fokus Efisiensi, Dukung Peningkatan PNBP
Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Niko Chandra, menegaskan bahwa perseroan mendukung penuh langkah pemerintah ini. Menurutnya, PP No. 18/2025 telah melalui pertimbangan menyeluruh dari sisi ekonomi dan kelangsungan industri.
Baca Juga: Laba PT Bukit Asam (PTBA) Turun 16,41% di 2024, Pendapatan Naik
“PTBA akan terus menjaga operasional yang efisien dan kinerja yang optimal agar tetap bisa memberikan kontribusi positif bagi negara,” kata Niko dalam pernyataannya, Kamis (17/4/2025).
Meskipun menghadapi penyesuaian tarif, PTBA memastikan komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
Indika Energy Komitmen Kepatuhan Regulasi
Senada, Head of Corporate Communications PT Indika Energy Tbk (INDY), Ricky Fernando, menilai kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat struktur fiskal nasional.
Baca Juga: Pemerintah Siap Naikkan Tarif Royalti Minerba, Ini Daftar Komoditasnya
“Kami memahami bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara. INDY akan terus patuh terhadap regulasi dan menjalankan operasi secara bertanggung jawab,” jelas Ricky.
INDY juga menegaskan posisinya sebagai bagian dari ekosistem industri yang berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Dampak Pasar Saham Masih Terbatas
Di tengah pengumuman regulasi ini, respons pasar terhadap saham emiten batubara cenderung variatif. Saham PTBA tercatat naik 0,37% ke posisi Rp 2.720 per saham pada Kamis pagi (17/4), meskipun secara year to date (ytd) masih terkoreksi 1,09%.
Baca Juga: Laba Bersih Indika Energy (INDY) Terjun Bebas 91,57% di 2024
Sementara itu, saham INDY stagnan di level Rp 1.125, dan mencatat koreksi 24,75% ytd. Investor tampaknya masih mencerna dampak jangka panjang dari penyesuaian tarif terhadap margin emiten tambang.
Namun, analis menilai bahwa prospek fundamental emiten batubara tetap kuat, terutama bagi mereka yang mampu menjaga efisiensi dan menjalin diversifikasi bisnis secara strategis.
Langkah pemerintah dalam menyesuaikan tarif royalti ini dinilai sebagai bagian dari reformasi struktural untuk memperkuat kontribusi sektor minerba terhadap APBN tanpa mengganggu dinamika pasar secara drastis.











