Kredit Macet Sritex Seret Tiga Tersangka dari Perbankan dan Korporasi
JAKARTA, BursaNusantara.com – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tokoh penting dari sektor perbankan dan industri tekstil sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Ketiganya adalah eks Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainudin Mapa, eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata, serta Komisaris Utama sekaligus mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar pada Rabu, 21 Mei 2025.
Baca Juga: Suasana Haru Perpisahan Bos Sritex Terima Kasih ke Karyawan
Qohar menegaskan bahwa ketiganya terlibat langsung dalam praktik pemberian kredit yang melanggar hukum dan mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Kredit Diberikan Tanpa Prosedur, Risiko Gagal Bayar Tinggi
Menurut Qohar, pemberian kredit kepada Sritex dilakukan tanpa analisis kelayakan yang memadai. Baik Zainudin maupun Dicky disebut tidak menaati prosedur perbankan dan tetap menyetujui pemberian dana meski hasil penilaian menunjukkan Sritex hanya berperingkat BB-, yang berarti memiliki risiko gagal bayar yang tinggi.
“Sesuai ketentuan, kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada debitur berperingkat A,” ujar Qohar. Namun, kedua bank tetap meloloskan kredit tersebut meski Sritex tidak memenuhi persyaratan dasar.
Baca Juga: Dari Raja Tekstil Hingga Bangkrut Tertimbun Utang: Pendiri Sritex
Pelanggaran ini tidak hanya melanggar standar operasional bank, tetapi juga bertentangan dengan UU Perbankan serta prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi pijakan utama dalam penyaluran dana.
Dana Kredit Disalahgunakan untuk Kepentingan Lain
Kejaksaan juga mengungkap bahwa Iwan Lukminto tidak menggunakan dana kredit dari Bank DKI dan BJB sesuai tujuan awal, yaitu sebagai modal kerja.
Dana tersebut justru digunakan untuk membayar utang lama dan membeli aset nonproduktif, yang secara nyata bertolak belakang dari fungsi pembiayaan.
Baca Juga: 1.300 Eks Buruh Sritex Kembali Bekerja di Divisi Garmen
Akibat penyalahgunaan itu, kredit yang diberikan menjadi macet. Tak hanya itu, aset-aset milik Sritex yang dijanjikan sebagai jaminan ternyata tak cukup menutupi pinjaman dan sebagian besar tidak bisa dieksekusi. Dalam prosesnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
“Kerugian negara akibat praktik pemberian kredit secara melawan hukum ini mencapai Rp692.980.592.188,” ungkap Qohar.
Ketiganya Ditahan 20 Hari, Proses Hukum Berlanjut
Dengan dasar tersebut, Iwan, Dicky, dan Zainudin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Danareksa Dikabarkan Akuisisi Sritex, Wamenaker Angkat Bicara
Ketiganya telah ditahan untuk masa awal 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penahanan ini menjadi langkah tegas Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi berjaringan yang melibatkan lembaga perbankan dan korporasi besar di Tanah Air.
Kejaksaan menegaskan bahwa penelusuran aset dan pendalaman kasus masih terus berlangsung. Pihak-pihak lain yang terlibat akan diperiksa sesuai perkembangan penyidikan.












