JAKARTA, BursaNusantara.com – PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk. (ULTJ) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aksi korporasi ini dilakukan guna menjaga stabilitas pasar modal serta meningkatkan nilai pemegang saham.
Rincian Rencana Buyback ULTJ
Manajemen ULTJ dalam keterangannya pada Jumat (21/3/2025) menyatakan bahwa buyback saham akan dilakukan maksimal sebanyak 10% dari jumlah modal disetor. Total biaya yang disiapkan untuk aksi ini mencapai Rp1,67 triliun.
Pendanaan buyback berasal dari kas internal perusahaan, termasuk biaya pembelian kembali saham dan komisi pedagang perantara. Buyback saham ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam mengelola struktur permodalan perusahaan agar lebih efisien.
Tujuan Buyback Saham
Manajemen ULTJ menyebutkan beberapa alasan utama pelaksanaan buyback ini:
- Mendukung stabilitas harga saham di pasar modal.
- Meningkatkan nilai pemegang saham serta kinerja saham perusahaan.
- Memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan modal.
- Menjaga keseimbangan antara kondisi pasar dan fundamental perusahaan.
- Mempertahankan kepercayaan investor dan pemangku kepentingan.
Dengan langkah ini, ULTJ berharap dapat mencerminkan nilai dan kinerja fundamental perusahaan secara lebih akurat dalam pergerakan harga sahamnya.
Peraturan OJK dan Proses Buyback
ULTJ berencana menyimpan saham yang telah dibeli kembali sebagai saham treasury untuk jangka waktu maksimal tiga tahun, sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK 29/2023.
Manajemen menegaskan bahwa aksi buyback ini tidak akan berdampak material terhadap kegiatan usaha atau penurunan pendapatan perusahaan. Hal ini dikarenakan ULTJ memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk membiayai transaksi buyback tanpa mengganggu operasional bisnisnya.
Mekanisme Buyback Sesuai Regulasi
Buyback akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK 29/2023, dengan mekanisme sebagai berikut:
Buyback Melalui Bursa Efek
- Transaksi dilakukan melalui satu anggota Bursa Efek.
- Harga buyback harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi terakhir.
Buyback di Luar Bursa Efek
- Harga buyback maksimal sebesar rata-rata harga penutupan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pelaksanaan buyback.
- Transaksi dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar.
Jadwal Buyback Saham ULTJ
Manajemen ULTJ menyatakan bahwa buyback saham hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah pemberitahuan kepada OJK dan BEI. Berikut jadwal pelaksanaan buyback:
- Tanggal Pemberitahuan: 21 Maret 2025
- Periode Pelaksanaan: 24 Maret 2025 – 23 Juni 2025
Buyback akan dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu tersebut, menyesuaikan dengan kondisi pasar dan strategi perusahaan.
Dengan langkah ini, ULTJ menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas saham dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan demi kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.







