JAKARTA, bursa.nusantaraofficial.com – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengusulkan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp93,4 juta. Usulan ini didasarkan pada perubahan valuasi mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat (USD) dan riyal Arab Saudi (SAR), yang mengalami penguatan terhadap nilai tukar rupiah.
Dari total usulan biaya haji tersebut, jemaah haji akan dibebankan sebesar Rp65,3 juta, atau setara dengan 70% dari keseluruhan biaya. Sementara itu, nilai manfaat yang diusulkan untuk menutupi sisa biaya mencapai Rp28 juta, atau sekitar 30% dari total BPIH.
Menteri Agama menyebutkan, kebijakan ini mempertimbangkan tren nilai tukar yang memengaruhi biaya operasional haji, termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan layanan di Tanah Suci.
“Dari total BPIH, komposisi biaya yang harus dibayarkan jemaah mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan program haji,” jelas Nasaruddin Umar.
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Pada tahun 2024, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan rata-rata BPIH sebesar Rp93,4 juta, dengan biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp56 juta per orang. Untuk tahun 2025, usulan baru ini menunjukkan kenaikan kontribusi jemaah menjadi Rp65,3 juta.
Kuota Jemaah Haji 2025
Pemerintah juga mengusulkan kuota haji tahun 2025 tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 221.000 orang. Angka ini belum termasuk tambahan kuota yang akan diusulkan untuk musim haji 1446 H.
Komposisi Biaya Haji 2025
Berdasarkan usulan terbaru, komposisi rata-rata biaya haji per jemaah adalah sebagai berikut:
- Biaya Jemaah: Rp65.372.779,49 (70%)
- Nilai Manfaat: Rp28.016.905,50 (30%)
Dengan komposisi ini, pemerintah berharap mampu menjaga keberlanjutan program haji sambil memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah di Tanah Suci.
Tantangan dan Harapan
Kenaikan biaya haji ini menjadi tantangan tersendiri bagi calon jemaah, terutama dengan adanya fluktuasi nilai tukar yang memengaruhi biaya operasional. Meski demikian, pemerintah optimistis kebijakan ini dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan haji.
“Penetapan biaya ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dalam rapat pleno mendatang,” tutup Nasaruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di: