JAKARTA, BursaNusantara.com – Indonesia kembali mencetak kemenangan besar di kancah internasional melalui sengketa dagang kelapa sawit dengan Uni Eropa (UE).
Dalam laporan panel yang dirilis oleh Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body World Trade Organization/DSB WTO) pada 10 Januari 2025, WTO menyatakan bahwa Uni Eropa telah melakukan diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) Indonesia. Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi perdagangan global, terutama dalam menghadapi tantangan diskriminasi dagang berbasis lingkungan.
Diskriminasi Terbukti dalam Kebijakan UE
Panel WTO menemukan bahwa kebijakan Uni Eropa memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbasis CPO dibandingkan produk serupa berbasis rapeseed dan bunga matahari yang berasal dari UE.
Selain itu, Uni Eropa juga memberikan keuntungan lebih kepada produk impor dari negara lain seperti kedelai. Hal ini dinilai melanggar aturan WTO, yang menuntut perlakuan setara dalam perdagangan internasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kemenangan ini membuktikan kemampuan Indonesia untuk bersaing dan menang dalam forum internasional.
“Jadi ini membuktikan bahwa dalam kasus kelapa sawit dan biodiesel, telah diakui bahwa Eropa melakukan diskriminasi terhadap Indonesia. Kemenangan ini merupakan bukti bahwa negara Indonesia bisa fight dan menang,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Dampak pada Kebijakan Uni Eropa
Kemenangan ini diperkirakan akan mempengaruhi pelaksanaan European Union Deforestation Regulation (EUDR), sebuah kebijakan yang sebelumnya telah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Indonesia dan Malaysia.
EUDR mengatur tenggat waktu implementasi satu tahun lebih lama, yang secara tidak langsung menunjukkan pengakuan UE atas kekurangan kebijakan mereka. Airlangga menyebut, “Ini memberi kesempatan juga kepada Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat strategi kita agar sawit tidak didiskriminasi.”
Implikasi Terhadap Perundingan EU-CEPA
Kemenangan di WTO juga membuka peluang bagi percepatan perundingan European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (EU-CEPA). Airlangga berharap, dengan keputusan ini, hambatan yang selama ini memperlambat proses perundingan dapat diatasi. “Saya berharap bahwa cloud ataupun yang selama ini menghantui perundingan EU-CEPA ini bisa hilang, dan kita bisa segera menyelesaikan EU-CEPA,” tambahnya.
Respons Pemerintah Indonesia
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyambut baik keputusan WTO ini. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi dasar agar Uni Eropa tidak lagi memberlakukan kebijakan yang diskriminatif terhadap produk sawit Indonesia. “Kami harap, di masa depan, negara mitra dagang lainnya tidak memberlakukan kebijakan serupa yang berpotensi menghambat arus perdagangan global,” ujar Budi.
Panel WTO juga menilai bahwa Uni Eropa gagal meninjau data secara akurat dalam menentukan biofuel berbasis kelapa sawit sebagai kategori alih fungsi lahan berisiko tinggi (high ILUC-risk). Selain itu, ada kekurangan dalam kriteria dan prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II. Dengan putusan ini, Uni Eropa diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan dalam Delegated Regulation yang dinilai melanggar aturan WTO.
Langkah Ke Depan
Kemenangan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi industri kelapa sawit Indonesia, yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis dalam perekonomian nasional. Selain itu, keputusan ini juga mengirim pesan kuat kepada negara-negara lain untuk tidak menggunakan isu lingkungan sebagai dalih untuk melancarkan proteksionisme.
Airlangga menambahkan bahwa dunia kini harus menerima bahwa biofuel berbasis CPO juga layak mendapat tempat di pasar internasional, setara dengan rapeseed, soybean, dan produk lainnya. “Mau nggak mau dunia harus menerima bahwa tidak hanya biodiesel berbasis rapeseed, soybean, dan yang lain, tetapi juga yang berbasis daripada CPO,” tegasnya.
Kemenangan ini juga memperkuat posisi Indonesia dan Malaysia sebagai produsen utama kelapa sawit dunia dalam memperjuangkan keadilan dalam perdagangan global. Dengan momentum ini, kedua negara dapat memperkuat kerjasama dan strategi bersama untuk memastikan industri sawit tetap kompetitif dan berkelanjutan.












