Geser Kebawah
Nasional

Yusril Tegaskan Wapres Tak Pindah Kantor ke Papua, Hanya Pimpin Badan Otsus

70
×

Yusril Tegaskan Wapres Tak Pindah Kantor ke Papua, Hanya Pimpin Badan Otsus

Sebarkan artikel ini
Yusril Tegaskan Wapres Tak Pindah Kantor ke Papua, Hanya Pimpin Badan Otsus
Yusril luruskan isu Gibran berkantor di Papua. Yang hadir di Papua hanya sekretariat Badan Khusus Otsus, bukan kantor Wapres secara permanen.

Penugasan Wapres di Papua Diluruskan, Yusril Tegaskan Tak Ada Pemindahan Kantor

JAKARTA, BursaNusantara.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akhirnya meluruskan kabar yang simpang siur terkait rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua.

Yusril menegaskan, keberadaan kantor di Papua bukan untuk Wapres secara pribadi, melainkan untuk kesekretariatan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua yang diketuai oleh Wapres sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Sponsor
Iklan

“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah ke sana,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, Rabu (9/7/2025).

Pernyataan ini merespons pemberitaan yang menyebut Gibran akan memindahkan kantornya ke Papua dalam rangka percepatan pembangunan kawasan timur tersebut.

Amanat UU: Badan Khusus Otsus Dipimpin Wapres

Yusril menyebut pernyataannya sebelumnya merujuk langsung pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Otonomi Khusus Papua.

Pasal tersebut menjadi dasar pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua, lembaga yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus.

Badan ini resmi dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 dan diketuai oleh Wakil Presiden.

Strukturnya terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua.

“Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” tambah Yusril.

Ia menegaskan bahwa struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan tersebut akan berkantor di Jayapura sebagai pusat koordinasi teknis, bukan sebagai kantor tetap Wakil Presiden.

Gibran Tetap di Ibu Kota Negara, Sesuai Konstitusi

Yusril juga mengingatkan bahwa posisi Wakil Presiden secara konstitusional tidak dapat berpindah dari Ibu Kota Negara.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan Presiden dan Wakil Presiden berada di lokasi yang sama, yakni di pusat pemerintahan nasional.

“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” tegas Yusril.

Pernyataan tersebut menutup spekulasi liar yang sempat beredar dan menyamakan penugasan percepatan Papua dengan pemindahan pusat kekuasaan.

Kantor Sekretariat di Jayapura, Bukan Kantor Wapres

Keberadaan kantor di Jayapura lebih bersifat administratif dan operasional, untuk mendukung kinerja Badan Khusus secara teknis di lapangan.

Saat Wapres berada di Papua, kantor tersebut dapat digunakan untuk memimpin rapat koordinasi, namun tidak berfungsi sebagai kantor resmi atau kedudukan tetap.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut bahwa fasilitas tersebut hanya sebagai sekretariat yang bisa dimanfaatkan Wapres untuk agenda tertentu.

Kehadiran sekretariat di Jayapura ditujukan untuk mempercepat komunikasi antara pusat dan daerah, khususnya dalam mengawal implementasi Otsus secara langsung di lapangan.

Dengan hadirnya titik koordinasi di Papua, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan pembangunan Papua dapat terhubung secara simultan dan strategis.

Wewenang Tetap di Pusat, Papua Jadi Fokus Kerja Lapangan

Klarifikasi ini penting tidak hanya untuk menghindari kesalahpahaman publik, tetapi juga untuk menjelaskan batasan fungsi kelembagaan dalam struktur ketatanegaraan.

Meski Gibran ditugaskan untuk mempercepat pembangunan Papua, namun wewenang konstitusionalnya tetap berada di pusat, bukan pada pelaksana teknis daerah.

Yusril menambahkan bahwa ke depan struktur badan ini masih bisa ditata ulang melalui peraturan pemerintah jika diperlukan untuk menjawab dinamika dan tantangan pembangunan Papua.

Kehadiran badan khusus yang diketuai Wapres menunjukkan komitmen kuat negara terhadap pembangunan Papua secara langsung, namun tetap dalam koridor hukum dan tata negara.

Tinggalkan Balasan