Geser Kebawah
BisnisPerdagangan & Industri

1.300 Eks Buruh Sritex Kembali Bekerja di Divisi Garmen

101
×

1.300 Eks Buruh Sritex Kembali Bekerja di Divisi Garmen

Sebarkan artikel ini
1.300 Eks Buruh Sritex Kembali Bekerja di Divisi Garmen
Sebanyak 1.300 eks buruh PT Sritex kembali bekerja sejak awal Mei, meski pesangon mereka belum dibayarkan.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Setelah dua bulan pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit dan menghentikan operasionalnya, sebanyak 1.300 mantan buruh perusahaan tekstil tersebut dilaporkan kembali bekerja mulai awal Mei 2025.

Kembali Bekerja Meski Status Aset Masih Misterius

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengonfirmasi kembalinya eks buruh tersebut.

Sponsor
Iklan

Seluruh pekerja yang kembali beraktivitas berada di divisi garmen, dan mayoritas adalah perempuan. Mereka mulai masuk kerja sejak 5 Mei 2025.

Baca Juga: MIND ID Kembangkan Wisata dari Lahan Eks Tambang

Namun, Widada menegaskan bahwa status pengelola baru maupun penyewa aset pabrik pascapailit masih belum jelas.

“Katanya investor baru, tapi saya belum tahu siapa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (9/5/2025).

Pesangon Masih Menggantung, Buruh Menanti Haknya

Di tengah kembalinya aktivitas produksi, hak-hak buruh terdampak PHK masih belum terpenuhi. Widada menyebut pesangon eks buruh belum dibayarkan dan baru akan dicairkan setelah hasil penjualan aset perusahaan diproses. “Masih menunggu hak-haknya dan lainnya yang belum diberikan,” ujarnya.

Sritex Pailit, Ribuan Buruh Terimbas PHK

PT Sritex resmi menghentikan seluruh kegiatan produksinya per 1 Maret 2025, setelah pengadilan memutuskan status pailit bagi perusahaan yang telah berdiri selama 58 tahun tersebut.

Baca Juga: Dari Raja Tekstil Hingga Bangkrut Tertimbun Utang: Pendiri Sritex

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyatakan bahwa PHK dimulai pada 26 Februari, dan berakhir pada 28 Februari.

Tak hanya berdampak pada pabrik induk di Sukoharjo, gelombang PHK juga menjalar ke anak usaha di bawah Sritex Group.

Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, total 10.669 karyawan kehilangan pekerjaan dalam kurun dua bulan.

Bagi banyak eks buruh, kembali ke pabrik adalah harapan baru, meski bayangan ketidakpastian masih menyelimuti masa depan mereka.

Baca Juga: Danareksa Dikabarkan Akuisisi Sritex, Wamenaker Angkat Bicara

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru