JAKARTA, BursaNusantara.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan sementara perdagangan atas 42 saham emiten yang terbukti tidak memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik atau free float hingga batas waktu 31 Maret 2025.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan berdasarkan tiga regulasi utama yang mengatur pencatatan dan sanksi terhadap emiten yang melanggar.
Regulasi Jadi Dasar Sanksi
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menjelaskan bahwa suspensi ini mengacu pada tiga peraturan bursa yang relevan.
Pertama adalah Peraturan Bursa Nomor I-A yang mengatur pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham dari perusahaan tercatat.
Baca Juga: Pendapatan Negara Tembus Rp516 T per Maret 2025
Selain itu, Peraturan Nomor I-X menjadi acuan untuk penempatan efek pada papan pemantauan khusus. Terakhir, tindakan ini diperkuat oleh Peraturan Bursa Nomor I-H yang mengatur pemberian sanksi terhadap pelanggaran regulasi yang berlaku.
Denda hingga Peringatan Telah Diberikan Sebelumnya
Sebelum keputusan suspensi diberlakukan, BEI telah lebih dahulu memberikan peringatan tertulis tingkat III disertai denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada emiten-emiten yang tidak mematuhi ketentuan dalam butir V.1.1. atau V.1.2. Peraturan I-A.
Namun, hingga tenggat yang ditentukan, sebanyak 42 perusahaan tercatat tidak juga mengambil tindakan korektif yang memadai. BEI akhirnya menerapkan suspensi untuk memastikan kedisiplinan pasar dan perlindungan investor tetap terjaga.
Satu Emiten Sudah Disuspensi Lebih Awal
Salah satu emiten, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), telah lebih dahulu dikenai suspensi sejak sesi I perdagangan pada Rabu, 30 April 2025.
Saham perusahaan tersebut dihentikan perdagangannya di pasar reguler dan tunai. Sementara 41 perusahaan lainnya dikenakan suspensi lanjutan sebagai bagian dari hasil evaluasi masa pemantauan sebelumnya.
Menurut data dari BEI hingga 29 April 2025, ke-42 perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam butir V.1.1. dan/atau V.1.2., sehingga suspensi dilakukan serentak terhadap saham-saham tersebut.
Daftar Emiten Terdampak Suspensi
Berikut daftar lengkap 42 saham yang dikenai sanksi suspensi oleh BEI:
- ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (Seluruh Pasar)
- BCIC – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (Reguler dan Tunai)
- CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk (Seluruh Pasar)
- COWL – PT Cowell Development Tbk (Seluruh Pasar)
- CPRI – PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (Reguler dan Tunai)
- DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk (Seluruh Pasar)
- FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (Reguler dan Tunai)
- FISH – PT FKS Multi Agro Tbk (Reguler dan Tunai)
- FORZ – PT Forza Land Indonesia Tbk (Seluruh Pasar)
- GAMA – PT Aksara Global Development Tbk (Reguler dan Tunai)
- GGRP – PT Gunung Raja Paksi Tbk (Reguler dan Tunai)
- HDTX – PT Panasia Indo Resources Tbk (Seluruh Pasar)
- HKMU – PT HK Metals Utama Tbk (Seluruh Pasar)
- JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk (Reguler dan Tunai)
- KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (Seluruh Pasar)
- KPAL – PT Steadfast Marine Tbk (Seluruh Pasar)
- KPAS – PT Cottonindo Ariesta Tbk (Seluruh Pasar)
- KRAH – PT Grand Kartech Tbk (Seluruh Pasar)
- LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk (Seluruh Pasar)
- LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk (Seluruh Pasar)
- MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (Seluruh Pasar)
- MAMI – PT Mas Murni Indonesia Tbk (Seluruh Pasar)
- MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (Reguler dan Tunai)
- MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk (Seluruh Pasar)
- MTSM – PT Metro Realty Tbk (Reguler dan Tunai)
- MYRX – PT Hanson International Tbk (Seluruh Pasar)
- MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk (Reguler dan Tunai)
- NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk (Reguler dan Tunai)
- PLAS – PT Polaris Investama Tbk (Seluruh Pasar)
- PLIN – PT Plaza Indonesia Realty Tbk (Reguler dan Tunai)
- PRAS – PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (Seluruh Pasar)
- RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk (Seluruh Pasar)
- RSGK – PT Kedoya Adyaraya Tbk (Seluruh Pasar)
- SIMA – PT Siwani Makmur Tbk (Seluruh Pasar)
- SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (Reguler dan Tunai)
- SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (Reguler dan Tunai)
- SUGI – PT Sugih Energy Tbk (Seluruh Pasar)
- SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (Aktif, suspensi sejak 30 April)
- TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk (Seluruh Pasar)
- TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk (Seluruh Pasar)
- TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk (Seluruh Pasar)
- WICO – PT Wicaksana Overseas International Tbk (Reguler dan Tunai)
Kebijakan suspensi ini mencerminkan upaya serius BEI dalam menjaga kualitas tata kelola perusahaan tercatat serta memastikan bahwa struktur kepemilikan publik tetap transparan dan sesuai dengan prinsip pasar modal yang sehat.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.







