Geser Kebawah
BisnisEnergiHeadline

7 Raksasa Batu Bara Wajib Hilirisasi, Investasi Rp188 T

107
×

7 Raksasa Batu Bara Wajib Hilirisasi, Investasi Rp188 T

Sebarkan artikel ini
7 Raksasa Batu Bara Wajib Hilirisasi, Investasi Rp188 T
Tujuh perusahaan PKP2B wajib hilirisasi batubara dengan total investasi US$11,47 miliar sebagai syarat perpanjangan izin IUPK.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya dalam mendorong hilirisasi sektor pertambangan.

Tujuh perusahaan pemegang kontrak generasi pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kini diwajibkan merealisasikan proyek hilirisasi batubara sebagai syarat perpanjangan izin menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sponsor
Iklan

Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (6/5).

Ia menegaskan bahwa kewajiban ini bersifat mutlak dan tidak berlaku umum, melainkan khusus bagi tujuh perusahaan eks-PKP2B generasi pertama.

Baca Juga: Saham AADI & INDY Melonjak, Perubahan Royalti Jadi Katalis

Fokus Hilirisasi Sebagai Syarat Kontrak Baru

Dalam proses perpanjangan kontrak, pemerintah menekankan bahwa aspek hilirisasi tak bisa dinegosiasikan.

Proyek hilirisasi batubara dianggap sebagai kontribusi strategis industri tambang dalam mendukung ketahanan energi nasional dan nilai tambah domestik.

Namun demikian, Tri mengakui bahwa implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan teknis dan finansial. Oleh karena itu, dialog dan evaluasi lanjutan akan terus digelar bersama pihak perusahaan.

Baca Juga: Kebijakan Batubara, Kunci Ketahanan Listrik Nasional

Detail Proyek dan Investasi Triliunan

Ketujuh perusahaan yang dimaksud adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, dan PT Berau Coal.

Total nilai investasi untuk proyek hilirisasi dari tujuh perusahaan ini mencapai US$ 11,47 miliar atau sekitar Rp188,67 triliun dengan asumsi kurs Rp16.449 per dolar AS.

PT Arutmin Indonesia menjadi salah satu yang paling agresif, dengan proyek metanol dan amonia senilai US$ 2,7 miliar. Disusul oleh KPC yang menggarap proyek metanol sebesar US$ 2,17 miliar.

PT Kideco Jaya Agung menjalankan proyek dua tahap, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dan produksi amonia serta urea di fase berikutnya.

Baca Juga: Antam Bukukan Rekor Penjualan Emas dan Genjot Hilirisasi

Sementara itu, PT Multi Harapan Utama dan PT Tanito Harum sama-sama fokus pada proyek semikokas dengan total investasi masing-masing US$ 81,3 juta dan US$ 42,23 juta.

PT Berau Coal pun tak ketinggalan dengan pengembangan proyek metanol senilai US$ 774,8 juta.

Langkah pemerintah ini menjadi penanda kuat bahwa era ekspor batubara mentah akan segera berakhir, dan industri tambang nasional dituntut bertransformasi melalui hilirisasi berkelanjutan.

Berikut 7 perusahaan tambang batubara generasi pertama pemegang kontrak PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang wajib menjalankan proyek hilirisasi sebagai syarat perpanjangan izin menjadi IUPK:

  1. PT Arutmin Indonesia
  2. PT Kaltim Prima Coal (KPC)
  3. PT Adaro Andalan Indonesia (AADI)
  4. PT Kideco Jaya Agung
  5. PT Multi Harapan Utama (MHU)
  6. PT Tanito Harum
  7. PT Berau Coal

Perusahaan-perusahaan ini diwajibkan berinvestasi dalam proyek hilirisasi seperti metanol, amonia, urea, semikokas, dan PLTMG, dengan total nilai investasi mencapai US$ 11,47 miliar.

Baca Juga: PTBA Raup Laba Rp 391 Miliar Meski Harga Batubara Turun

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru