Regulasi Baru Ganjil Genap Jakarta, Strategi Tekan Volume Kendaraan
JAKARTA, BursaNusantara.com – Ketentuan ganjil genap di DKI Jakarta kini menjadi bagian penting dalam tata kelola lalu lintas perkotaan.
Menggantikan kebijakan lawas 3 in 1 yang sempat mewarnai wajah transportasi ibu kota, aturan ini diharapkan mampu membatasi jumlah kendaraan dan meredam kemacetan pada titik-titik rawan.
Penerapan sistem ganjil genap mencerminkan pendekatan baru yang lebih sederhana namun tetap efisien. Jika sistem 3 in 1 memaksa kendaraan roda empat membawa minimal tiga penumpang, kini hanya diperlukan kesesuaian angka akhir pada pelat nomor dengan tanggal kalender.
Ketentuan Umum Ganjil Genap
Aturan ganjil genap hanya memperbolehkan kendaraan roda empat melintasi sejumlah ruas jalan strategis di Jakarta sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
Nomor kendaraan yang berakhiran angka 1, 3, 5, 7, atau 9 disebut ganjil, sedangkan angka 0, 2, 4, 6, atau 8 dikategorikan genap.
Contohnya, pada tanggal 5 maka hanya kendaraan bernomor ganjil yang boleh melintas. Demikian pula sebaliknya pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat genap yang diperbolehkan melintasi ruas jalan tertentu.
Hari dan Jam Berlaku
Sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Kebijakan ini ditiadakan pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Adapun waktu pemberlakuannya terbagi menjadi dua sesi:
- Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore hingga malam: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Di luar jam-jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa batasan ganjil atau genap.
Daftar Jalan Terdampak Ganjil Genap
Sejak diberlakukan per 6 Juni 2022, berikut sejumlah jalan utama di Jakarta yang termasuk dalam wilayah ganjil genap:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Dan lainnya
Jalur Terkait Akses Gerbang Tol
Tak hanya jalan protokol, ganjil genap juga menyasar ruas yang bersinggungan langsung dengan akses gerbang tol:
- Akses Tol Jakarta-Tangerang via Jalan Anggrek Neli Murni
- Off ramp Tol Slipi hingga Brigjen Katamso
- Gerbang Tol Pejompongan melalui Jalan Pejompongan Raya
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Dan berbagai simpang lainnya yang mengarah ke Tol Pulomas, Cawang, dan Kuningan
Adaptasi Pengemudi dan Tantangan Implementasi
Penerapan sistem ini memaksa warga Jakarta untuk terbiasa memeriksa plat nomor dan daftar jalan setiap hari. Bagi pengguna kendaraan pribadi, perencanaan rute menjadi keharusan.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk beralih ke transportasi publik. Selain itu, ganjil genap juga menjadi insentif tidak langsung untuk mempertimbangkan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan.
Namun di sisi lain, tantangan muncul dalam hal konsistensi pengawasan dan ketegasan penindakan di lapangan. Petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta perlu menjaga sinergi agar regulasi ini benar-benar efektif dan tidak sekadar aturan di atas kertas.
Tujuan dan Harapan Jangka Panjang
Kebijakan ganjil genap tidak sekadar berorientasi pada pembatasan mobilitas. Lebih jauh, langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pengelolaan sistem transportasi urban yang efisien, adaptif, dan pro-lingkungan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah menyiapkan skema transportasi cerdas berbasis teknologi, termasuk pengembangan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai pengganti sistem ganjil genap dalam jangka panjang.
Dengan sistem ganjil genap yang lebih matang dan diterima publik, diharapkan Jakarta dapat melangkah ke arah kota yang lebih tertata, nyaman, dan ramah mobilitas semua lapisan masyarakat.
“Kebijakan ini harus dipahami bukan sebagai hukuman bagi pengguna kendaraan pribadi, melainkan sebagai dorongan menuju efisiensi transportasi kota. Kedisiplinan warga adalah kunci kesuksesan sistem ini,” ucap seorang pejabat Dishub DKI dalam kesempatan wawancara pekan lalu.
Mohamad Ali dari BursaNusantara.com turut menegaskan bahwa regulasi seperti ini dapat berdampak positif bagi pergerakan ekonomi kota jika didukung infrastruktur yang memadai:
“Saat arus lalu lintas terkendali, distribusi barang dan pergerakan tenaga kerja menjadi lebih terprediksi. Ini krusial bagi sektor retail dan logistik, terutama di wilayah pusat bisnis seperti Sudirman-Thamrin dan Kuningan,”
ujar Analis Ekonomi Perkotaan Mohamad Ali dari BursaNusantara.com.
Dengan berbagai penyesuaian dan edukasi publik, sistem ganjil genap bisa menjadi model pengelolaan lalu lintas yang efektif dan diterapkan kota-kota besar lain di Indonesia.











