Geser Kebawah
HeadlineKriptoPasar

Transisi Pengawasan Aset Kripto ke OJK Rampung Januari 2025

100
×

Transisi Pengawasan Aset Kripto ke OJK Rampung Januari 2025

Sebarkan artikel ini
transisi pengawasan aset kripto ke ojk rampung januari 2025 kompres
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih pengawasan aset kripto dari Bappebti mulai 12 Januari 2025, memperkuat ekosistem aset digital dan memberikan kepastian bagi pelaku industri serta investor.

Transisi Pengawasan Aset Kripto ke OJK: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

JAKARTA, BursaNusantara.com – Proses transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah berlangsung dan dijadwalkan selesai pada 12 Januari 2025. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan ekosistem aset digital di Indonesia semakin kuat dan sinergis dengan regulasi yang ada.

Sponsor
Iklan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai rencana tanpa kendala prinsipil. “Transisi ini hanyalah proses peralihan tanggung jawab dari Bappebti ke OJK. Tidak ada ketidakpastian bagi pelaku industri maupun investor,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Mengapa Pengawasan Kripto Beralih ke OJK?
Pengalihan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah yang bertujuan memperkokoh pengawasan terhadap aset digital di Indonesia. Dengan regulasi yang jelas, OJK berharap industri aset kripto bisa berkembang lebih sehat, sekaligus melindungi investor dari potensi risiko.

Menurut Mahendra, OJK berkomitmen untuk memastikan transisi ini berjalan mulus tanpa mengganggu aktivitas perdagangan aset kripto. “Kami ingin menciptakan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia,” tambahnya.

Dampak bagi Industri dan Investor
Proses transisi ini disambut baik oleh para pelaku industri, yang berharap pengawasan di bawah OJK dapat meningkatkan kepercayaan investor. Dengan regulasi yang lebih terpadu, OJK diharapkan mampu memitigasi risiko di sektor kripto sekaligus memacu inovasi digital.

Selain itu, pengawasan oleh OJK juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga terkait, menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan aset digital. Dengan target rampung pada Januari 2025, pelaku industri kini semakin optimistis terhadap masa depan aset kripto di Indonesia.

Kesimpulan
Transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia. Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, pelaku industri dan investor dapat menikmati ekosistem yang lebih aman, transparan, dan berdaya saing.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.