JAKARTA, BursaNusantara.com – PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) resmi menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp 265,77 miliar, berasal dari laba bersih tahun buku 2024.
Jumlah tersebut setara dengan Rp 34,5 per saham, sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 17 April 2025.
Besaran Dividen dan Dasar Keuangan
Corporate Secretary & General Counsel Head BTPS, Yunita C. Haerani, dalam keterbukaan informasi, menyampaikan bahwa daftar pemegang saham (DPS) yang berhak atas dividen ditetapkan pada 30 April 2025 pukul 16:00 WIB.
Baca Juga: Bank BTPN Syariah (BTPS) Laba Turun, Kinerja Efisiensi Biaya
Pembagian dividen ini didasari pada laporan keuangan per 31 Desember 2024, di mana laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk tercatat sebesar Rp 1,06 triliun.
Selain itu, Bank BTPN Syariah mengantongi saldo laba ditahan bebas sebesar Rp 6,41 triliun, sementara total ekuitas mencapai Rp 9,31 triliun di periode yang sama.
Dividend Yield dan Jadwal Pembayaran
Dengan mengacu pada harga penutupan saham BTPS pada 25 April 2025 di level Rp 1.140 per saham, dividend yield yang ditawarkan mencapai 3,02%. Angka ini dinilai menarik di tengah dinamika pasar saham tahun ini.
Baca Juga: BTPN Syariah: Memberdayakan Perempuan untuk Masa Depan Lebih Baik
Adapun jadwal lengkap pembagian dividen tunai BTPS sebagai berikut:
- Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 28 April 2025
- Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 29 April 2025
- Cum Dividen Pasar Tunai: 30 April 2025
- Ex Dividen Pasar Tunai: 2 Mei 2025
- Recording Date: 30 April 2025
- Pembayaran Dividen: 16 Mei 2025
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Turun Tipis, Ini Rinciannya
Kebijakan ini mempertegas komitmen BTPS dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis berkelanjutan dengan memberikan nilai tambah bagi para pemegang sahamnya.











